Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 Calon Jemaah Haji Ilegal

Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 Calon Jemaah Haji Ilegal
Foto: Ilustrasi Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 Calon Jemaah Haji Ilegal.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan keberangkatan 18 WNI yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Juanda. Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, belasan calon jemaah haji ilegal tersebut dicekal dalam operasi pengawasan ketat sepanjang periode 1 hingga 8 Mei 2026.

Langkah penindakan ini berbanding terbalik dengan keberhasilan otoritas keimigrasian Embarkasi Surabaya dalam mengawal keberangkatan jemaah resmi. Sebanyak 37.179 jemaah haji reguler gelombang resmi sukses diberangkatkan melalui fasilitas fast track Mecca Route hingga fase akhir penerbangan pada Minggu (17/5).

Upaya penyelundupan ini digagalkan setelah petugas mencium modus operandi para pelaku yang mencoba mengelabui pemeriksaan di lapangan. Untuk memuluskan aksinya, belasan WNI tersebut mengambil rute penerbangan transit SurabayaÔÇôKuala Lumpur sebelum nantinya melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.

Para terduga jemaah nonprosedural tersebut terdiri dari 8 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari berbagai daerah. Berdasarkan data keimigrasian, mereka berasal dari Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone.

"Para terduga menggunakan berbagai modus, mulai dari berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah (kartu mukim) dan visa kerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Senin (18/5).

Aksi mereka terbongkar setelah petugas melakukan profiling dan wawancara mendalam di bandara. Beberapa di antaranya berterus terang telah menyetor uang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak agen travel liar.

Aliran dana fantastis tersebut digunakan untuk mengakomodasi fasilitas tiket, hotel, visa, hingga dokumen wajib seperti tasreh dan nusuk. Ironisnya, dokumen-dokumen penting tersebut baru akan diserahkan kepada jemaah saat mereka tiba di Malaysia atau Arab Saudi.

Ketajaman pemeriksaan di bandara juga diperkuat oleh sistem digital keimigrasian yang terintegrasi. Lewat sistem ini, petugas mendeteksi salah satu calon jemaah yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) karena pernah digagalkan dalam upaya haji ilegal serupa di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebagai langkah tegas, ke-18 WNI tersebut langsung dijatuhi sanksi penundaan keberangkatan dan harus menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi. Pengetatan ini sejalan dengan langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Polri dan Kemenhaj yang telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Kondisi kontras terlihat pada proses pemberangkatan jemaah haji reguler yang sah, yang berjalan lancar berkat skema Mecca Route. Fasilitas hasil sinergi Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi ini memangkas kompas proses pemeriksaan imigrasi Arab Saudi karena langsung dilakukan di Embarkasi Surabaya.

Melalui sistem ini, jemaah tidak perlu lagi mengantre proses keimigrasian setibanya di bandara tujuan. Fase krusial pemberangkatan resmi ini sukses ditutup pada 17 Mei kemarin lewat Kloter 98 dan Kloter 99 asal Jember dan Lumajang yang diterbangkan langsung menuju Madinah.

Pengetatan dokumen juga menjadi fokus karena Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan ketat akses masuk ke Kota Suci Mekah dan kawasan Masjidil Haram pada tahun 2026. Komnas Haji menyatakan bahwa kepemilikan Kartu Nusuk kini menjadi kunci utama pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.

Pihak Imigrasi Surabaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran haji instan tanpa jalur resmi. Selain risiko hukum berat dan deportasi dari otoritas Arab Saudi, jalur nonprosedural sangat rawan memicu penipuan dan kerugian finansial yang masif.

Direktur Jenderal PHU, Puji Raharjo menekankan bahwa hanya visa resmi yang diakui oleh otoritas Arab Saudi sebagai syarat sah untuk berhaji. Langkah pencegahan serupa juga terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, di mana Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 80 calon jemaah haji ilegal pada periode awal Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi