Imigrasi Cegah Keberangkatan 42 WNI Haji Nonprosedural di Bandara Soetta

Imigrasi Cegah Keberangkatan 42 WNI Haji Nonprosedural di Bandara Soetta
Foto: Ilustrasi Imigrasi Cegah Keberangkatan 42 WNI Haji Nonprosedural di Bandara Soetta.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghentikan keberangkatan 42 warga negara Indonesia yang berupaya melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, hingga Jumat (1/5/2026).

Data tersebut merupakan akumulasi pencegahan sejak masa penyelenggaraan haji tahun ini dimulai, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan visa oleh jamaah Indonesia yang menuju Arab Saudi.

"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sabtu (2/5/2026).

Pihak Imigrasi memberikan instruksi khusus kepada seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan di pintu keluar internasional selama musim haji berlangsung. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan terhadap warga negara.

"Ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat," ujar Hendarsam.

Selain melakukan pengetatan, Dirjen Imigrasi memberikan peringatan kepada calon jamaah agar selalu mematuhi jalur keberangkatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ia juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci," tulis laporan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa kasus terbaru melibatkan satu rombongan besar berjumlah 23 orang. Kelompok yang menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827 tujuan Jeddah tersebut langsung diperiksa petugas.

"Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata Galih.

Pemeriksaan mendalam mengungkap adanya manipulasi informasi perjalanan saat proses keberangkatan di terminal bandara. Para jamaah sempat diminta memberikan keterangan palsu mengenai pekerjaan mereka di luar negeri.

Berdasarkan investigasi petugas, rombongan ini dipandu oleh seorang koordinator yang memimpin 22 jamaah lainnya untuk masuk ke Arab Saudi menggunakan visa yang tidak sah untuk ibadah haji. Koordinasi dengan Satgas Haji segera dilakukan untuk membatalkan penerbangan mereka.

"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," ujar Galih.

Sesuai jadwal resmi, pemberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang pertama ke Madinah berlangsung pada 22 April sampai 6 Mei 2026. Selanjutnya, pemberangkatan gelombang kedua menuju Jeddah dijadwalkan mulai 7 hingga 21 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi