Imigrasi Cegah 42 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Imigrasi Cegah 42 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Ilustrasi Imigrasi Cegah 42 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah keberangkatan 42 warga negara Indonesia yang berupaya menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, hingga Jumat (1/5/2026). Pengetatan ini dilakukan menyusul maraknya tawaran jalur cepat yang melanggar aturan resmi pemerintah.

Dilansir dari Nasional, akumulasi pencegahan tersebut berlangsung sejak awal musim haji tahun ini. Otoritas terkait mengidentifikasi adanya upaya penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya untuk memasuki wilayah Arab Saudi demi tujuan ibadah haji.

"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sabtu (2/5/2026).

Tindakan tegas tersebut didasari oleh laporan terbaru mengenai rombongan yang terdiri dari 23 calon jemaah. Petugas Imigrasi menemukan ketidaksinkronan data saat rombongan tersebut hendak terbang menggunakan maskapai Saudi Airlines menuju Jeddah.

"Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata Galih P. Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa para jemaah sempat memberikan keterangan palsu kepada petugas di lapangan. Mereka awalnya mengaku akan bekerja di Arab Saudi, namun akhirnya terbukti berencana melakukan ibadah haji secara ilegal dengan bantuan seorang koordinator.

Menteri Haji dan Umrah KH Mochamad Irfan Yusuf memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk mewaspadai agen perjalanan nakal. Penegasan ini disampaikan guna menghindari kerugian materiil dan moril bagi para calon jemaah.

"Jangan tergiur dengan haji tanpa antrean," kata Irfan usai melepas kloter 8 jemaah haji di Yogyakarta International Airport, Jumat (1/5/2026).

Pemerintah saat ini telah membentuk tim khusus yang berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk menyisir titik-titik keberangkatan internasional. Pengawasan ketat diterapkan pada jalur-jalur yang dicurigai menjadi pintu masuk jemaah haji non-resmi.

"Kita sudah menyiapkan tim pengawasan haji ilegal bersama imigrasi untuk mencegah agar warga tidak menjadi korban," kata Irfan.

Risiko yang dihadapi jemaah jika nekat menempuh jalur ilegal bukan hanya gagal berangkat, melainkan juga ancaman hukum dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang tertangkap dapat dideportasi atau dikenakan denda yang cukup besar.

"Dan yang lebih parah lagi akan di-blacklist selama 10 tahun untuk bisa masuk lagi ke Saudi," ungkap Irfan.

Sanksi cekal dalam jangka waktu lama tersebut dipastikan akan menutup akses jemaah untuk melakukan ibadah umrah maupun kunjungan lainnya ke Tanah Suci di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi