Sekretaris Jenderal IKAL Strategic Center Laksda (Purn) Surya Wiranto memastikan kehadiran kapal perang Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka pada Sabtu (18/4/2026) tidak mengancam kedaulatan Indonesia. Lintas transit tersebut merupakan hal lumrah dalam pelayaran internasional di wilayah perairan tersebut.
Kehadiran armada militer asing ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul, sebagaimana dilansir dari Kompas. Pihak TNI AL menyatakan bahwa kapal Amerika Serikat tersebut hanya menjalankan hak lintas transit sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi jalur pelayaran dunia.
"Oh tidak, tidak. Tidak ada kaitannya sama sekali, karena selat itu memang digunakan untuk pelayaran internasional," tegas Surya Wiranto, Sekjen IKAL Strategic Center dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Rabu (22/4/2026).
Surya menjelaskan bahwa pertemuan dengan kapal-kapal dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan China, merupakan pemandangan normatif bagi petugas patroli di Selat Malaka. Menurutnya, otoritas Indonesia memiliki peran utama untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
"Kita kalau patroli di Selat Malaka, itu sudah normal kita ketemu kapal Indo Amerika atau kapal Indo China, sudah normatif, karena ya kita hanya bisa mengawasi saja," tegas Surya Wiranto.
Kawasan strategis ini tetap terbuka bagi kapal asing selama mereka mematuhi aturan internasional. Surya menekankan bahwa kebebasan melintas tetap terjamin asalkan tidak ada aktivitas yang mengganggu kelancaran pelayaran di koridor tersebut.
"Mereka bebas ke luar masuk. Asal aturan-aturan yang terus-menerus, misalnya enggak boleh membuat kegiatan-kegiatan yang mengganggu pelayaran internasional yang ada di sana, itu dipatuhi. Jadi itu hal yang normatif, seperti tadi dikatakan Prof Hikmahanto juga," tutur Surya Wiranto.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, memberikan pandangan serupa mengenai legalitas operasional kapal perang di wilayah tersebut. Ia menilai pergerakan kapal Amerika Serikat sebagai sesuatu yang wajar mengingat posisi penting Selat Malaka.
"Pertama ya, kalau misalnya terkait dengan lintas damai yang dilakukan oleh kapal-kapal Amerika Serikat, itu sesuatu yang wajar ya," jelas Hikmahanto Juwana.
Hikmahanto mengingatkan bahwa otoritas Selat Malaka tidak berada di bawah kendali Indonesia secara tunggal. Terdapat tiga negara pantai, termasuk Singapura dan Malaysia, yang berbagi tanggung jawab untuk menjamin kebebasan navigasi bagi dunia internasional.
"Selat Malaka ini adalah selat yang sangat penting untuk pelayaran internasional. Dan di selat Malaka ini, kita harus pahami bahwa tidak hanya Indonesia yang menguasai, karena di situ ada juga Singapura dan kemudian ada Malaysia," ungkap Hikmahanto Juwana.
Kewajiban tiga negara tersebut adalah memberikan jaminan keamanan tanpa mereduksi otoritas salah satu pihak. Konsep kebebasan navigasi menjadi landasan utama bagi operasional kapal-kapal asing yang melintas di jalur sibuk ini.
"Jadi kalau misalnya kita bicara Selat Malaka, jangan kemudian kita reduksi hanya Indonesia yang memiliki otoritas di sana. Nah, tiga negara ini tentu harus menjamin adanya yang disebut sebagai freedom of navigation (kebebasan navigasi, red)," tambah Hikmahanto Juwana.
Pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono turut dikutip sebagai dasar hukum bahwa pelayaran tersebut masuk dalam kategori lintas damai. Selama kapal-kapal tersebut terus berlayar tanpa melakukan tindakan provokatif, maka keberadaan mereka dianggap sah secara hukum laut internasional.
"Tadi Pak Menlu sudah sampaikan. Jadi kebebasan berlayar sepanjang mereka melakukan pelayaran itu secara innocent. Innocent passage." kata Hikmahanto Juwana.
Ketentuan lintas damai ini mencakup beberapa syarat teknis, seperti keharusan kapal selam untuk muncul di permukaan dan larangan mengarahkan persenjataan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tujuan kapal tersebut semata-mata hanya untuk melintas menuju tujuan berikutnya.
"Jadi misalnya mereka harus berlayar terus. Kalau kapal selam, dia harus memunculkan diri, lalu tidak menghentikan dan kemudian tidak mengarahkan senjata dan lain sebagainya. Karena hanya untuk melewati saja," tegas Hikmahanto Juwana.