Ibu Siswi SMA Bekasi Bantah Perundungan dan Laporkan Balik Adik Kelas

Ibu Siswi SMA Bekasi Bantah Perundungan dan Laporkan Balik Adik Kelas
Foto: Ilustrasi Ibu Siswi SMA Bekasi Bantah Perundungan dan Laporkan Balik Adik Kelas.

Fanny, orang tua dari siswi SMA di Bekasi berinisial ANF, memberikan klarifikasi atas tuduhan perundungan yang melibatkan anaknya pada Senin (20/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, ia secara tegas menolak narasi bahwa ANF melakukan intimidasi terhadap adik kelasnya berinisial EQ.

Perselisihan tersebut diklaim berawal dari tindakan EQ yang diduga memprovokasi ANF di kantin sekolah. Fanny menyatakan bahwa putrinya justru menjadi korban serangan fisik saat sedang duduk di area tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan saling jambak antar kedua siswi tersebut.

"Anak saya ini anak baik. Tidak pernah, tidak pernah dia mem-bully, tidak pernah sama sekali," tekan Fanny saat dihubungi, Senin (20/4/2026).

Fanny menceritakan kronologi kejadian yang menurutnya bermula saat EQ mendatangi ANF sambil membawa penutup tempat makan atau ompreng. Ia menyebut EQ melontarkan makian sebelum akhirnya melakukan kontak fisik terhadap putrinya.

"Berarti kan sudah niat ya. Nah, di situ dia langsung berdiri di depan anak saya. Dia maki-maki anak saya," ujar Fanny.

Situasi memanas ketika EQ diduga merampas ponsel milik ANF dan mulai melakukan kekerasan fisik. ANF sempat memberikan perlawanan sebelum akhirnya mengalami kondisi kesehatan yang menurun drastis akibat pukulan benda tumpul.

"Ternyata di tangan kanannya dia sudah siap pegang omprengan, digeplak anak saya tiga kali. Di situ anak saya langsung lemas kejang-kejang badannya," tutur Fanny.

Mengenai upaya perdamaian, Fanny menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta kompensasi ratusan juta rupiah sebagaimana kabar yang beredar. Ia menyebut hanya meminta pertanggungjawaban berupa video permintaan maaf dan penggantian biaya medis senilai Rp 5 juta.

"Jadi tidak ada tuntutan Rp 200 juta, tidak ada. Itu bohong semua," kata Fanny.

Pihak keluarga ANF memutuskan untuk membawa perkara ini ke Polda Metro Jaya setelah menemukan unggahan di media sosial yang dianggap memanipulasi fakta. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 April 2026.

"Yang digunakan sebagai skenario untuk membangun opini publik dan mem-framing juga dijadikan sebagai alat bukti bagi pelaku bahwa korban adalah pelaku bully di media sosial," jelas Fanny.

Di sisi lain, pihak EQ melalui kuasa hukumnya, Fauzi Prasetyo Nugroho, memberikan pembelaan bahwa tindakan kliennya adalah bentuk pertahanan diri. Menurut Fauzi, peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) tersebut diawali oleh kekerasan verbal dan nonverbal yang menimpa EQ lebih dulu.

"Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan nonverbal. Dia dijambak dan ditendang," ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Fauzi menjelaskan bahwa penggunaan penutup ompreng dalam insiden tersebut merupakan reaksi spontan kliennya. Ia mengklaim EQ hanya berusaha membebaskan diri dari serangan yang dilakukan oleh ANF di lokasi kejadian.

"Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan," kata Fauzi.

Meskipun kedua belah pihak sempat dimediasi oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah, proses hukum tetap berjalan. Fauzi menyayangkan adanya laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota mengingat sebelumnya sudah ada kesepakatan damai secara tertulis.

"Sempat ada pengakuan bersalah dari masing-masing pihak. Sudah saling memaafkan, ada surat pernyataan," ujarnya.

Fauzi juga menyinggung adanya komunikasi mengenai ganti rugi yang sempat disampaikan oleh pihak sekolah. Ia mengeklaim informasi yang diterima orang tua EQ menyebutkan nominal yang sangat besar sebagai syarat penyelesaian masalah.

"Karena permasalahan dianggap selesai, tidak ada terpikir dari pihak EQ untuk melaporkan. Tapi di kemudian hari EQ justru dilaporkan ke polisi PPA Polres Bekasi Kota," kata Fauzi.

Pihak EQ menyatakan keberatan terhadap laporan polisi tersebut karena merasa permasalahan sudah selesai di tingkat sekolah. Fauzi menyebut adanya ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dengan langkah hukum yang diambil oleh keluarga ANF.

"Nominal yang disebutkan dalam pembicaraan tersebut berkisar Rp 200 juta," ujar Fauzi.

Artikel terkait

Rekomendasi