Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief, pada Selasa, 12 Mei 2026. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Ibrahim terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menjelaskan bahwa penundaan selama dua pekan diperlukan untuk menyusun berkas putusan secara lengkap. Pengadilan saat ini juga sedang menangani beberapa perkara lain yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat.
"Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk menyusun juga putusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya, tanggal 12 Mei 2026," ujar Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Hakim menambahkan bahwa jadwal persidangan pada awal Mei akan diprioritaskan untuk menuntaskan pemeriksaan perkara yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Fokus persidangan pada pekan tersebut adalah agenda pembuktian.
"Di minggu depannya kami fokus untuk penyelesaian pembuktian perkara Nadiem, ya, tanggal 4, 5, and 6 (Mei) ya," kata Purwanto S Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ibrahim juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar atau diganti hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ibrahim menyusun kajian teknis yang mengarahkan pengadaan pada produk Chromebook dan memengaruhi keputusan pejabat kementerian. Meski tidak disebut memperkaya diri sendiri, ia dinilai melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama.
Selain Ibrahim, dua pejabat kementerian yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dituntut hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Keduanya diduga menekan pejabat pembuat komitmen untuk memilih produk tertentu dalam proyek tersebut.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara," ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Mulyatsyah dilaporkan telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta sebelum pembacaan tuntutan, meskipun sebelumnya disebut menerima dana dalam mata uang asing. Seluruh terdakwa diyakini terlibat dalam pengadaan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari dua proyek berbeda, yakni pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp 621,3 miliar. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah lebih awal pada Kamis, 30 April 2026.