Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). Ia dinilai terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan CDM yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Tuntutan terhadap Ibrahim ini jauh lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Dilansir dari Nasional, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 didakwa menerima suap dalam bentuk mata uang asing senilai ratusan ribu dolar.
Ibrahim Arief menyatakan keterkejutannya atas beratnya tuntutan yang diajukan jaksa karena melampaui tuntutan para pejabat kementerian yang secara nyata mengakui adanya aliran dana.
"Memang hal yang mengagetkan, terutama tuntutan yang diberikan ke saya adalah 15 tahun. Ini bahkan lebih tinggi dibandingkan direktur-direktur pejabat yang mengakui ada aliran dana," ujar Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Sosok yang akrab disapa Ibam ini mengaku merasa sangat lelah selama menjalani seluruh rangkaian proses hukum yang bergulir di pengadilan. Ia menyoroti bagaimana aspek privasi dan detail keuangannya diekspos secara luas selama persidangan berlangsung.
"Jadi di sini ya saya sudah cukup lelah ya sebenarnya. Ya, karena semuanya berusaha dibongkar, SPT saya berusaha dibongkar, gaji saya berusaha dibongkar, padahal ternyata terungkap juga bahwa itu turun," kata Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Terdakwa juga memberikan klarifikasi mengenai pengabdiannya di kementerian yang menurutnya dilakukan demi kepentingan negara meski harus mengorbankan pendapatan yang lebih besar di tempat lain. Ia merasa tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya merupakan upaya paksa untuk mencari kesalahan.
"Saya memang enggak mengejar gaji bantu negara ini, tapi tetap dicari-cari kesalahannya di sini. Dari saya sederhana, saya bersih. Saya enggak pernah korupsi," kata Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Terkait kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar, Ibrahim menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan hasil kerja sah di tempat sebelumnya dan tidak terkait dengan proyek pengadaan di kementerian. Ia membantah uang tersebut bersumber dari relasinya dengan eks Mendikbudristek maupun perusahaan sebelumnya.
"Semuanya enggak ada kaitan dengan perkara ini, semua dari Bukalapak dari pekerjaan (lama) saya," imbuh Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Berdasarkan berkas tuntutan, jaksa meyakini Ibrahim berperan dalam menyusun kajian teknis yang secara spesifik mengarahkan pengadaan pada produk Chromebook. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hingga memicu kerugian negara masif.
Rincian kerugian negara terdiri dari Rp 1,5 triliun untuk pengadaan Chromebook dan sekitar Rp 621,3 miliar untuk pengadaan CDM. Atas perbuatannya, Ibrahim juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta tambahan hukuman 7,5 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti.