Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan pesantren harus menerima hukuman berat. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (4/5/2026) merespons kasus dugaan pencabulan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang kini memasuki tahap penyidikan.
Kasus yang terjadi di Pati tersebut dinilai mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap anak dan perempuan. Puan menekankan bahwa pelaku dari kalangan tokoh berpengaruh memiliki ancaman pidana tambahan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Politikus PDI-P tersebut menggarisbawahi bahwa keberadaan relasi kuasa yang kuat di lembaga pendidikan keagamaan menciptakan ruang yang tidak aman bagi kelompok rentan. Hal ini menyebabkan para korban sering kali kesulitan untuk bersuara.
"Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat," kata Puan Maharani.
Puan berpendapat bahwa ketidakmampuan korban untuk melaporkan kejadian bukan sekadar masalah individu. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan adanya kegagalan dalam sistem proteksi yang seharusnya menjamin keamanan warga negara.
"Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif," kata Puan Maharani.
Selain mendesak penegakan hukum, DPR mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian khusus pada pemulihan mental para penyintas. Pendampingan hukum secara intensif juga harus dipastikan berjalan berdampingan dengan proses pidana.
"Selain penanganan kasus hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh," tutur Puan Maharani.
Berdasarkan laporan kepolisian yang dilansir dari Nasional, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2024. Namun, penyelidikan sempat tersendat akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan pria berinisial Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Meskipun proses hukum telah naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Ashari. Kepolisian beralasan bahwa tersangka dinilai kooperatif selama menjalani rangkaian pemeriksaan perkara tersebut.