Umat Islam dianjurkan untuk tidak mengkhususkan ibadah puasa hanya pada hari Jumat karena kedudukan hari tersebut sebagai hari raya mingguan, sebagaimana penjelasan hukum yang dirangkum pada Kamis, 16 April 2026. Praktik ibadah ini dikategorikan makruh oleh mayoritas ulama jika dilakukan tanpa alasan syar'i tertentu.
Dilansir dari Detikcom, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah menyebutkan bahwa hari Jumat termasuk waktu yang tidak dianjurkan untuk berpuasa secara tunggal. Ketentuan ini sejalan dengan pandangan Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh Al-Shiyam yang menegaskan status makruh tersebut bagi mereka yang tidak menyertakan hari lain dalam rangkaian puasanya.
Dasar hukum mengenai larangan pengkhususan ibadah pada waktu tersebut merujuk pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
"Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk bangun (salat malam) di antara malam-malam yang lain, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk puasa di antara hari-hari yang lain, kecuali bila salah seorang di antara kalian mengerjakan puasa wajib." sabda Rasulullah SAW.
Meskipun terdapat larangan, Imam Nawawi dalam Kitab Nuzhatul Muttaqiin menjelaskan adanya pengecualian bagi individu yang memiliki kebiasaan ibadah tertentu. Puasa tetap diperbolehkan jika bertepatan dengan jadwal puasa Daud, puasa Asyura, atau karena menunaikan nadzar yang jatuh pada hari Jumat.
Selain itu, larangan tersebut gugur apabila seseorang melakukan puasa secara berurutan, yakni digabung dengan hari Kamis atau hari Sabtu. Hal ini didasarkan pada riwayat Jabir bin Abdullah mengenai tata cara puasa sunnah yang benar.
"Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika disertai dengan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." sabda Rasulullah SAW.
Terkait kewajiban agama, umat Islam juga diperbolehkan menggunakan hari Jumat untuk melaksanakan qadha atau penggantian puasa Ramadan yang terlewat. Penegasan ini disampaikan oleh H. Amirulloh Syarbini dalam buku Dahsyatnya Puasa Sunah yang menyebut bahwa niat untuk membayar hutang puasa atau puasa Daud menjadikan ibadah tersebut tetap sah dilakukan.