Ulama Jelaskan Hukum Mendahulukan Bayar Utang Sebelum Berkurban Iduladha

Ulama Jelaskan Hukum Mendahulukan Bayar Utang Sebelum Berkurban Iduladha
Foto: Ilustrasi Ulama Jelaskan Hukum Mendahulukan Bayar Utang Sebelum Berkurban Iduladha.

Umat Islam mulai bersiap menyambut ibadah kurban menjelang Iduladha 2026. Namun, sebagian masyarakat masih menghadapi kendala finansial berupa tanggung jawab pelunasan utang.

Persoalan ini menimbulkan dilema mengenai prioritas yang harus didahulukan antara menyelesaikan kewajiban keuangan atau menunaikan ibadah tahunan tersebut. Utang berkaitan langsung dengan hak orang lain yang wajib dipenuhi dalam syariat.

Sementara itu, ibadah kurban memiliki kedudukan sebagai sunnah muakkad yang sangat dianjurkan. Dilansir dari Suara, mayoritas ulama menerangkan bahwa menyelesaikan utang harus menjadi prioritas utama daripada membeli hewan kurban.

Lembaga keagamaan seperti BAZNAS dan MUI Sulawesi Selatan menyatakan hukum melunasi utang adalah wajib. Sebaliknya, berwujud hewan kurban bagi sebagian besar ulama tetap berstatus sunnah yang ditekankan.

Pentingnya menyelesaikan kewajiban finansial ini diperkuat oleh hadis riwayat Tirmidzi.

"Nabi bersabda, 'Ruh seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai utang itu dilunasi'."

Seseorang dinilai belum mempunyai kemampuan harta yang sempurna untuk berkurban jika masih memikul beban utang. Langkah mendahulukan pembayaran ini menjadi bentuk nyata dalam menjaga hak sesama manusia.

Meski demikian, terdapat pengecualian yang membolehkan seseorang tetap berkurban walau memiliki pinjaman. Kondisi ini berlaku jika utang berwujud cicilan jangka panjang dengan manajemen pembayaran yang aman.

Masyarakat tetap diizinkan berkurban asalkan kondisi finansialnya longgar dan tidak mengganggu kelancaran angsuran. Prinsip keseimbangan keuangan ini selaras dengan tuntunan Al-Qur'an Surah Al-Isra ayat 29 yang melarang sikap kikir maupun berlebihan.

Pekurban juga harus memperhatikan beberapa ketentuan syariat agar ibadahnya sah. Seseorang wajib beragama Islam, berakal sehat, serta sudah memasuki usia baligh.

Faktor kemampuan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok harian menjadi syarat krusial berikutnya. Pelaksanaan ibadah ini pun terikat waktu, yakni dimulai seusai salat Iduladha hingga selesainya hari tasyrik.

Hewan yang disembelih wajib memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan agama. Jenis ternak tersebut harus berada dalam kondisi sehat, sudah cukup umur, dan tidak mengalami cacat fisik.

Artikel terkait

Rekomendasi