Islam Mengatur Hukum Memelihara Reptil Burung dan Anjing

Islam Mengatur Hukum Memelihara Reptil Burung dan Anjing
Foto: Ilustrasi Islam Mengatur Hukum Memelihara Reptil Burung dan Anjing.

Aturan mengenai hukum memelihara hewan seperti reptil, burung, dan anjing dalam Islam sering kali menjadi perhatian bagi para pecinta satwa. Islam pada dasarnya menggariskan panduan jelas tentang bagaimana seorang muslim berinteraksi dan merawat binatang di lingkungannya.

Umat Islam diperbolehkan memelihara beberapa jenis hewan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya dan dirawat dengan baik, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kendati demikian, syariat menetapkan ketentuan khusus bagi jenis hewan tertentu seperti anjing yang memiliki ketetapan berbeda.

Reptil merupakan kelompok satwa vertebrata berdarah dingin yang memiliki sisik pada permukaan tubuhnya serta bergerak dengan cara melata atau merayap. Panduan dalam kitab Khutbah Jumat Pelestarian Satwa Langka karya Hayu Susilo Prabowo menyebutkan beberapa syarat sah memelihara hewan.

Hewan yang dipelihara disyaratkan tidak memiliki zat najis, tidak membawa mudarat, tidak ditujukan untuk perkara haram, serta dipenuhi kebutuhan makan dan minumnya. Terkait reptil, mayoritas ulama menganjurkan umat Islam untuk menghindari pemeliharaan jenis yang agresif seperti ular dan buaya.

Binatang-binatang tersebut dikategorikan sebagai satwa yang perlu diwaspadai karena berpotensi mengancam keselamatan manusia. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan untuk memusnahkan satwa tertentu yang dinilai mengganggu atau membawa bahaya bagi lingkungan sekitar.

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Lima binatang (fasiq) pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram adalah ular, gagak abqa', tikus, anjing galak, dan elang." (HR Muslim)

Hukum Memelihara Burung

Burung kerap menjadi pilihan peliharaan favorit karena keindahan kicauan serta corak warna bulunya yang memikat. Pemilik umumnya menempatkan unggas ini di dalam sangkar guna memudahkan proses perawatan serta pemantauan harian.

Hukum menempatkan burung di dalam kurungan dalam pandangan Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Ketetapan ini mengambil dasar dari sebuah riwayat Anas bin Malik RA ketika Nabi Muhammad SAW bertamu ke kediaman Ummu Sulaim yang mempunyai anak bernama Abu Umair.

Rasulullah sering bercanda dengannya, hingga suatu hari beliau melihat Abu Umair bersedih. Beliau pun bertanya, "Apa yang membuat Abu Umair sedih?" Para sahabat menjawab, "Burung kecil yang biasa dia mainkan telah mati." Rasulullah pun mendekati Abu Umair yang menangis sambil memegang sangkar burung, kemudian berkata, "Wahai Abu Umair, apa yang terjadi dengan si Nughair?" (HR Bukhari)

Kisah tersebut menjadi landasan bagi para ulama bahwa tidak ada larangan mengurung burung sepanjang hak dan kebutuhan hidupnya terpenuhi secara layak. Namun status hukum tersebut dapat berubah menjadi haram apabila pemilik melakukan penyiksaan, menelantarkan, atau abai terhadap perawatan.

Di sisi lain, sebagian besar ulama melarang pemeliharaan burung jenis gagak dan elang. Kedua jenis burung ini dikelompokkan sebagai hewan fasiq yang porsinya merujuk pada teks hadits pembatasan satwa berbahaya.

Hukum Memelihara Anjing

Buku Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam karya Yusuf Qardhawi yang diterjemahkan Wahid Ahmadi dkk menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang umatnya memelihara anjing di dalam area rumah tanpa adanya urgensi yang dibenarkan. Pembatasan ini berkaitan erat dengan aspek kesucian, kebersihan dari najis air liur, hingga dampak sosial di masyarakat.

Beberapa individu terkadang mengeluarkan biaya serta perhatian masif untuk satwa ini, namun melalaikan kepedulian terhadap sesama manusia maupun tetangga sekitar. Keberadaan anjing di dalam ruangan juga berisiko memicu najis pada perabot rumah tangga akibat jilatan hewan tersebut.

ÏÑ┘ÉÏ░┘ÄϺ ┘ê┘Ä┘ä┘ÄÏ╣┘Ä Ïº┘ä┘Æ┘â┘Ä┘ä┘ÆÏ¿┘Å ┘ü┘É┘è ÏÑ┘É┘å┘ÄϺÏí┘É Ïú┘ÄÏ¡┘ÄÏ»┘É┘â┘Å┘à┘Æ ┘ü┘Ä┘ä┘Æ┘è┘ÄÏ║┘ÆÏ│┘É┘ä┘Æ┘ç┘Å Ï│┘ÄÏ¿┘ÆÏ╣┘Ä ┘à┘ÄÏ▒┘æ┘ÄϺϬ┘ì Ïú┘Å┘ê┘Æ┘ä┘ÄϺ┘ç┘Å┘å┘æ┘Ä Ï¿┘ÉϺ┘äϬ┘æ┘ÄÏ▒┘ÄϺϿ┘É

Artinya: "Jika anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, hendaklah dicuci tujuh kali, satu di antaranya dengan tanah."

Kisah lain menyebutkan Malaikat Jibril AS enggan memasuki kediaman Nabi Muhammad SAW akibat adanya unsur patung, tirai dengan gambar, serta seekor anjing di dalam ruangan. Jibril kemudian meminta agar unsur-unsur pembatas tersebut dikeluarkan dari rumah.

Ïú┘ÄϬ┘ÄϺ┘å┘É┘è ϼ┘ÉÏ¿┘ÆÏ▒┘É┘è┘ä┘Å Ï╣┘Ä┘ä┘Ä┘è┘Æ┘ç┘É Ïº┘äÏ│┘æ┘Ä┘ä┘ÄϺ┘à┘É ┘ü┘Ä┘é┘ÄϺ┘ä┘Ä ┘ä┘É┘è : Ïú┘ÄϬ┘Ä┘è┘ÆÏ¬┘Å┘â┘Ä Ïº┘ä┘ÆÏ¿┘ÄϺÏ▒┘ÉÏ¡┘ÄÏ®┘Ä ┘ü┘Ä┘ä┘Ä┘à┘Æ ┘è┘Ä┘à┘Æ┘å┘ÄÏ╣┘Æ┘å┘É┘è Ïú┘Ä┘å┘Æ Ïú┘Ä┘â┘Å┘ê┘Æ┘å┘Ä Ï»┘ÄÏ«┘Ä┘ä┘ÆÏ¬┘Å ÏÑ┘É┘ä┘æ┘ÄϺ Ïú┘Ä┘å┘æ┘Ä┘ç┘Å ┘â┘ÄϺ┘å┘Ä Ï╣┘Ä┘ä┘Ä┘ë Ϻ┘ä┘ÆÏ¿┘ÄϺϿ┘É Ï¬┘Ä┘à┘ÄϺϽ┘É┘è┘Æ┘ä┘Å ┘ê┘Ä┘â┘ÄϺ┘å┘Ä ┘ü┘É┘è Ϻ┘ä┘ÆÏ¿┘Ä┘è┘ÆÏ¬┘É ┘é┘ÉÏ▒┘ÄϺ┘à┘Å Ï│┘ÉϬ┘ÆÏ▒┘ì ┘ü┘É┘è┘ç┘É Ï¬┘Ä┘à┘ÄϺϽ┘É┘è┘Æ┘ä┘Å ┘ê┘Ä┘â┘ÄϺ┘å┘Ä ┘ü┘É┘è Ϻ┘ä┘ÆÏ¿┘Ä┘è┘ÆÏ¬┘É ┘â┘Ä┘ä┘ÆÏ¿┘î Ïø ┘ü┘Ä┘à┘ÅÏ▒┘Æ Ï¿┘ÉÏ▒┘ÄÏú┘ÆÏ│┘É Ïº┘äϬ┘æ┘Ä┘à┘ÆÏ½┘ÄϺ┘ä┘É Ïº┘ä┘æ┘ÄÏ░┘É┘è ┘ü┘É┘è Ϻ┘ä┘ÆÏ¿┘Ä┘è┘ÆÏ¬┘É ┘è┘Å┘é┘ÆÏÀ┘ÄÏ╣┘Å ┘ü┘Ä┘è┘ÄÏÁ┘É┘èÏ▒┘Å ┘â┘Ä┘ç┘Ä┘è┘ÆÏª┘ÄÏ®┘É Ïº┘äÏ┤┘æ┘Äϼ┘ÄÏ▒┘ÄÏ®┘É ┘ê┘Ä┘à┘ÅÏ▒┘Æ Ï¿┘ÉϺ┘äÏ│┘æ┘ÉϬ┘ÆÏ▒┘É ┘ü┘Ä┘ä┘Æ┘è┘Å┘é┘ÆÏÀ┘ÄÏ╣_┘Æ ┘ü┘Ä┘ä┘Æ┘è┘Åϼ┘ÆÏ╣┘Ä┘ä┘Æ ┘à┘É┘å┘Æ┘ç┘Å ┘ê┘ÉÏ│┘ÄϺϻ┘ÄϬ┘Ä┘è┘Æ┘å┘É ┘à┘Ä┘å┘ÆÏ¿┘Å┘êÏ»┘ÄϬ┘Ä┘è┘Æ┘å┘É Ï¬┘Å┘êÏÀ┘ÄϺ┘å┘É ┘ê┘Ä┘à┘ÅÏ▒┘Æ Ï¿┘ÉϺ┘ä┘Æ┘â┘Ä┘ä┘ÆÏ¿┘É ┘ü┘Ä┘ä┘Æ┘è┘ÅÏ«┘ÆÏ▒┘Äϼ┘Æ

Artinya: "Jibril AS mendatangiku dan berkata, 'Tadi malam saya datang dan tidak ada sesuatu yang menghalangiku masuk kecuali patung di atas pintu, tirai bergambar di rumah, dan anjing. Karena itu, perintahkan untuk memotong kepala patung itu hingga seperti pohon, perintahkan untuk memotong tirai itu dan jadikan dua buah bantal untuk diinjak, dan perintahkan agar anjingnya keluar'."

Para ulama memaparkan hikmah di balik larangan penempatan anjing tanpa kebutuhan ini, seperti suara gonggongan yang berpotensi mengganggu kenyamanan tamu, menakuti orang yang membutuhkan pertolongan, hingga mengusik pengguna jalan.

Meskipun demikian, aturan hukum ini berlaku mutlak bagi pemeliharaan tanpa tujuan yang jelas. Islam memberikan pengecualian pemeliharaan anjing apabila terdapat kemanfaatan serta kebutuhan riil yang mendesak, seperti untuk aktivitas berburu, menjaga keamanan hewan ternak, maupun mengawal area rumah.

Artikel terkait

Rekomendasi