Memahami aturan berpakaian saat ihram merupakan hal yang sangat krusial karena statusnya sebagai rukun sah dalam ibadah haji maupun umrah. Dilansir dari Detikcom, salah satu poin yang sering menjadi perhatian jemaah laki-laki adalah larangan penggunaan celana dalam selama masa ihram.
Ihram sendiri didefinisikan sebagai niat suci untuk memulai rangkaian ibadah di Tanah Suci yang ditandai dengan penggunaan pakaian khusus di miqat. Ketika seseorang sudah berihram, muncul batasan-batasan hukum yang melarang tindakan tertentu yang sebelumnya diperbolehkan.
Berdasarkan panduan dalam Buku Pintar Muslim dan Muslimah, terdapat perbedaan mendasar mengenai ketentuan pakaian ihram. Jemaah laki-laki diwajibkan menggunakan dua helai kain tanpa jahitan; satu kain melilit bagian pinggang hingga bawah lutut, dan kain lainnya diselempangkan dari bahu kiri ke ketiak kanan.
Selama prosesi ini, pria dilarang mengenakan segala bentuk pakaian berjahit, termasuk kemeja, celana, hingga penutup kepala dan tidak boleh menutupi mata kaki. Sebaliknya, jemaah perempuan memiliki aturan yang lebih fleksibel dengan tetap menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Dasar Hukum Larangan Pakaian Berjahit
Para ulama lintas mazhab telah menyepakati bahwa laki-laki dilarang mengenakan pakaian berjahit, termasuk celana dalam. Aturan ini merujuk pada hadits riwayat Ibnu Umar yang menjelaskan tentang pakaian yang tidak boleh dikenakan oleh seorang muhrim.
"Dia tidak boleh mengenakan gamis, 'imamah (sorban), celana, mantel, tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan, maka jika tidak mendapati sandal dia boleh mengenakan sepatu tapi dipotong hingga berada dibawah mata kaki." (HR Bukhari)
Larangan ini menegaskan bahwa penggunaan pakaian yang membentuk lekuk tubuh atau memiliki jahitan, seperti celana dalam, harus dihindari oleh jemaah laki-laki demi kesempurnaan ibadah.
Kondisi Darurat dan Pembayaran Dam
Meskipun aturannya sangat ketat, terdapat keringanan bagi jemaah yang berada dalam kondisi medis atau situasi mendesak. Jemaah yang sedang sakit, mengalami luka yang harus diperban, atau kondisi kesehatan tertentu diperbolehkan memakai celana dalam.
Penggunaan pakaian berjahit dalam situasi darurat tersebut tetap diperkenankan secara syariat. Namun, jemaah yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk membayar dam atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam manasik haji.