Hotman Paris Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Pesantren di Pati

Hotman Paris Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Pesantren di Pati
Foto: Ilustrasi Hotman Paris Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Pesantren di Pati.

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum perkara dugaan pencabulan yang melibatkan AS, seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026).

Pendampingan hukum ini dilakukan guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan hingga tahap persidangan di pengadilan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Hotman bersama tim kuasa hukum dan korban menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kita akan kawal, kita akan viralkan terus-menerus, karena di Indonesia ini no viral no justice. Biasanya kalau Hotman yang viralkan, sampai ke Istana nyampe semuanya," tegas Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Upaya pengumpulan bukti tambahan menjadi agenda prioritas tim hukum untuk memperkuat posisi korban dalam perkara ini. Hotman menilai keterlibatan tim Hotman 911 berfungsi sebagai pendorong agar aparat penegak hukum bekerja dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi.

ÔÇ£Kalau kita kawal terus biasanya aparat hukum akan lebih hati-hati. Kita akan kawal mulai dari ini kan akan disidang, kita akan ikut bersidang," ucap Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Sejumlah tokoh nasional dilaporkan telah menaruh perhatian pada perkembangan kasus di Pati tersebut. Nama Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka disebut telah memberikan respons terhadap isu ini.

"Sekarang udah sampai ketua DPR, Ibu Puan, rekan kita yang ganteng Pak Gibran juga sudah ngomong, udah semua ngomong," tutur Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Himbauan juga diberikan kepada individu lain yang kemungkinan menjadi korban di lingkungan yang sama untuk berani bersuara. Jaminan keamanan dan bantuan hukum gratis ditawarkan bagi para santri maupun orang tua yang ingin melaporkan tindakan serupa.

"Yakinlah kamu dalam keadaan aman, kita akan tetap memberikan bantuan hukum. Jadi kepada semua santri dan orangtua yang masih belum berani melapor, agar segera hubungi kami," tambah Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Keberanian untuk melaporkan tindakan AS bermula dari inisiatif korban berinisial K (19). Ia meyakini bahwa terdapat banyak santriwati lain yang mengalami nasib serupa namun masih terbelenggu rasa takut untuk melapor.

ÔÇ£Ya soalnya udah banyak korban lain. Teman-teman saya tidak ada yang berani,ÔÇØ kata K, Korban.

Dugaan tindakan asusila tersebut dilaporkan terjadi secara berulang selama kurun waktu sekitar tiga tahun di lingkungan pesantren. Ayah korban, M (52), menjelaskan bahwa langkah hukum diambil demi memutus rantai korban yang mungkin terus bertambah.

ÔÇ£Kalau dibiarkan, itu mungkin saja banyak-banyak sekali jadi korban oleh oknum tadi,ÔÇØ ucap M, Ayah Korban.

M mengungkapkan bahwa ia telah mencoba berkomunikasi dengan rekan-rekan anaknya untuk menggali informasi lebih lanjut. Berdasarkan data tahun 2024, pesantren tersebut menampung sekitar 700 santri, dengan komposisi santriwati mencapai lebih dari separuh total populasi.

"Di situ semua santriwan-santriwati itu 700-an, waktu saat itu 700-an. Cewek ada 400-an," ujar M, Ayah Korban.

Artikel terkait

Rekomendasi