Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat tiga oknum polisi dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja perempuan di Jambi dengan sanksi pidana pada Rabu (14/4/2026). Hotman menilai sanksi etik tidak cukup bagi para pelaku yang diduga memfasilitasi kejahatan tersebut.
Dilansir dari Megapolitan, keterlibatan tiga anggota Polri tersebut dinilai memenuhi unsur pidana karena berperan aktif dalam rangkaian peristiwa kekerasan seksual. Hotman menyampaikan keberatannya saat mendampingi korban melakukan konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kehadiran korban ini di sini adalah memprotes kenapa tiga oknum polisi yang ada peran dalam kaitan dengan pemerkosaan tersebut tidak diproses secara pidana? Hanya dijatuhkan kode etik," katanya Hotman Paris, Pengacara.
Menurut pandangan hukum Hotman, pihak yang membantu terjadinya tindak pidana dapat dijatuhi hukuman dua pertiga dari hukuman maksimal pelaku utama. Hal ini merujuk pada ketentuan mengenai pembantuan dalam aksi kriminalitas yang mengakibatkan kerugian fisik bagi korban.
"Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun," ujarnya Hotman Paris, Pengacara.
Berdasarkan pengakuan korban, ketiga polisi tersebut diduga mengantar korban ke lokasi pertama dan berada di area sekitar saat peristiwa berlangsung. Hotman menegaskan bahwa pemerkosaan kedua seharusnya dapat dicegah jika oknum-oknum tersebut menjalankan fungsi pengamanan.
"Kalau tidak ada peran dari tiga orang itu tidak akan terjadi pemerkosaan yang kedua atau kalau dicegah," ujar Hotman Paris, Pengacara.
Kuasa hukum korban lainnya, Romiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Laporan ke Mabes Polri dijadwalkan akan dilakukan untuk memperjelas konstruksi hukum bagi para personel yang terlibat.
"Biar terang dan jelas persoalan ini siapa berbuat apa dan apa peranannya," ujarnya Romiyanto, Kuasa Hukum Korban.
Sebelumnya, Polda Jambi telah menjatuhkan hukuman berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari kepada Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM sejak November 2025. Ketiganya terbukti menyaksikan dan membantu pelaku utama membawa korban ke dalam mobil tanpa melakukan pencegahan.
Selain sanksi patsus, majelis etik menyatakan perilaku para personel tersebut sebagai perbuatan tercela yang melanggar norma institusi. Keputusan sidang pada Selasa (7/4/2026) juga mewajibkan mereka mengikuti pembinaan mental serta menyampaikan permohonan maaf secara lisan.
"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi.