Hikmahanto Juwana Nilai Transit Kapal Perang AS di Selat Malaka Wajar

Hikmahanto Juwana Nilai Transit Kapal Perang AS di Selat Malaka Wajar
Foto: Ilustrasi Hikmahanto Juwana Nilai Transit Kapal Perang AS di Selat Malaka Wajar.

Kehadiran kapal perang Amerika Serikat (AS) yang melintasi kawasan Selat Malaka pada Sabtu (18/4/2026) dinilai sebagai aktivitas pelayaran yang lazim. Penegasan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana.

Dilansir dari Kompas, kapal militer tersebut dilaporkan sedang melaksanakan hak lintas transit atau transit passage saat melewati jalur perairan strategis tersebut. Informasi ini sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh pihak TNI AL.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menyatakan bahwa kapal tersebut hanya melakukan transit. Hikmahanto menilai fenomena lintas damai oleh armada laut Amerika Serikat merupakan hal yang wajar dalam hukum laut internasional.

"Pertama ya, kalau misalnya terkait dengan lintas damai yang dilakukan oleh kapal-kapal Amerika Serikat, itu sesuatu yang wajar ya," ujar Hikmahanto.

Pentingnya posisi Selat Malaka bagi jalur perdagangan dunia menjadi salah satu alasan intensitas pelayaran di wilayah ini sangat tinggi. Hikmahanto mengingatkan bahwa otoritas perairan ini tidak hanya berada di bawah kendali satu negara saja.

Menurutnya, Selat Malaka dikuasai oleh tiga negara pantai yang bertetangga. Selain Indonesia, terdapat Malaysia dan Singapura yang memiliki hak dan tanggung jawab serupa di sepanjang selat tersebut.

"Selat Malaka ini adalah selat yang sangat penting untuk pelayaran internasional. Dan di selat Malaka ini, kita harus pahami bahwa tidak hanya Indonesia yang menguasai, karena di situ ada juga Singapura dan kemudian ada Malaysia," kata Hikmahanto.

Ketiga negara tersebut memiliki kewajiban internasional untuk memastikan keamanan navigasi bagi kapal-kapal asing. Kebebasan navigasi atau freedom of navigation harus tetap dijamin oleh negara-negara yang berbatasan langsung dengan selat.

"Jadi kalau misalnya kita bicara Selat Malaka, jangan kemudian kita reduksi hanya Indonesia yang memiliki otoritas di sana. Nah, tiga negara ini tentu harus menjamin adanya yang disebut sebagai freedom of navigation," tambahnya.

Posisi pemerintah Indonesia sendiri telah dipertegas melalui pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono. Menlu menyebutkan bahwa setiap kapal asing memiliki kebebasan berlayar selama mengikuti aturan lintas damai.

"Tadi Pak Menlu sudah sampaikan. Jadi kebebasan berlayar sepanjang mereka melakukan pelayaran itu secara innocent. Innocent passage," tutur Hikmahanto mengutip pernyataan Menlu Sugiono.

Praktik lintas damai atau innocent passage memiliki aturan teknis yang sangat ketat bagi kapal militer. Kapal yang melintas dilarang melakukan tindakan provokatif atau menghentikan laju kendaraan di tengah jalur tanpa alasan darurat.

Hikmahanto menjelaskan bahwa untuk kapal selam, terdapat prosedur khusus di mana mereka wajib menampakkan diri ke permukaan air. Selain itu, dilarang keras bagi armada perang untuk mengarahkan sistem persenjataan saat melintas.

"Jadi misalnya mereka harus berlayar terus. Kalau kapal selam, dia harus memunculkan diri, lalu tidak menghentikan dan kemudian tidak mengarahkan senjata dan lain sebagainya. Karena hanya untuk melewati saja," ucapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi