Kasus dugaan penggunaan teknologi deepfake untuk memproduksi konten vulgar terhadap mahasiswi Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat, mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, Ketua Komisi X sekaligus anggota MPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan tindakan ini merupakan kejahatan siber yang sangat serius.
"Kasus dugaan deepfake seperti ini, menurut saya harus dipandang serius karena bukan sekadar edit foto biasa, melainkan bentuk kekerasan digital yang melanggar privasi dan martabat korban," ujar Hetifah saat dihubungi, Minggu (17/5).
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, dampak kekerasan berbasis digital ini sangat merusak bagi masa depan korban. Selain menghancurkan reputasi dalam jangka panjang, korban juga menghadapi risiko trauma mendalam, perundungan, hingga gangguan psikologis yang berat.
Pihak universitas diminta segera mengambil langkah konkret demi menjamin keamanan digital sekaligus memberikan perlindungan bagi seluruh mahasiswa, terutama perempuan. Skenario penanganan khusus bahkan disarankan demi kelancaran proses pemeriksaan.
"Jika diperlukan untuk kebutuhan investigasi, maka bisa menghentikan sementara aktivitas perkuliahan untuk satu angkatan. Namun, langkah ini harus tetap proporsional dan tidak merugikan mahasiswa yang tidak terlibat," tegasnya.
Hetifah menggarisbawahi empat poin krusial dalam penyelesaian masalah ini, yaitu investigasi yang cepat dan transparan, keberpihakan penuh pada perlindungan korban, pemberian bantuan psikologis serta penjagaan identitas korban, hingga pembuatan sistem pelaporan yang aman di kampus.
Sanksi Drop Out dan Penguatan Literasi Etika AI
Penyalahgunaan teknologi untuk menjatuhkan kehormatan orang lain dinilai tidak memiliki toleransi sama sekali. Kampus didorong memberikan sanksi tertinggi akademis jika pelaku terbukti sengaja memproduksi atau menyebarkan konten tersebut.
"Pelaku harus dikenakan sanksi tegas, termasuk kemungkinan drop out (DO) yang perlu menjadi pertimbangan sesuai aturan kampus," imbuhnya.
Kasus di lingkungan Untan ini diharapkan menjadi titik balik bagi institusi pendidikan tinggi di Indonesia untuk memperkuat kurikulum literasi etika kecerdasan buatan (AI).
"Teknologi tidak boleh disalahgunakan untuk merendahkan atau merugikan orang lain. Keamanan digital harus menjadi kurikulum etika yang mendasar di kampus," jelas Hetifah.
Persoalan ini bermula ketika seorang mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Untan berinisial RY meminjamkan ponselnya kepada rekan kuliah untuk keperluan dokumentasi praktikum Sistematika Mikroba. Di dalam galeri gawai tersebut, ditemukan koleksi foto sejumlah mahasiswi yang diduga telah direkayasa menggunakan teknologi AI menjadi gambar vulgar. Kasus ini kini berproses di internal kampus dan aparat penegak hukum.