Hercules dan GRIB Jaya Masuk Pusaran Sengketa Lahan Tanah Abang

Hercules dan GRIB Jaya Masuk Pusaran Sengketa Lahan Tanah Abang
Foto: Ilustrasi Hercules dan GRIB Jaya Masuk Pusaran Sengketa Lahan Tanah Abang.

Polemik kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kian memanas setelah nama Rosario de Marshal atau yang akrab disapa Hercules ikut muncul di permukaan. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) tersebut kini berada di tengah pusaran sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan pihak swasta.

Dilansir dari Kompas, PT KAI menegaskan posisi mereka sebagai pemilik sah tanah tersebut. Dasar kepemilikan BUMN perkeretaapian ini adalah Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan Nomor 19 yang diterbitkan secara resmi pada tahun 2008.

Aset ini mulanya merupakan hibah dari Departemen Perhubungan yang diterima PT KAI pada tahun 1988 silam. Setelah melalui proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen HPL bagi perusahaan pelat merah tersebut akhirnya terbit dua dekade kemudian.

Di sisi lain, lahan yang sama diklaim oleh seorang warga bernama Sulaiman Effendi yang mengaku sebagai ahli waris. Ia mendasarkan klaimnya pada dokumen pertanahan era Kolonial Belanda, yakni Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.

Keterlibatan GRIB Jaya pimpinan Hercules terjadi karena organisasi masyarakat tersebut menerima mandat langsung dari Sulaiman Effendi untuk menjaga lahan. Selain penjagaan fisik, ormas ini juga bertindak sebagai perwakilan kuasa hukum bagi pihak ahli waris.

Wilson Collin, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, memberikan bantahan keras terhadap tuduhan pendudukan lahan secara ilegal. Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi memiliki dasar hukum yang kuat dari sisi ahli waris.

"Direkturnya juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan," ucap Wilson.

Pihak ahli waris yang memegang dokumen Eigendom Verponding menyatakan tidak pernah ada transaksi pengalihan lahan kepada PT KAI maupun Kementerian Perhubungan.

"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar," ujar Wilson.

Langkah Hukum dan Rencana Pembangunan Rusun

Wilson juga menyatakan keberatan atas pernyataan Direktur Utama PT KAI serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang dianggap tendensius. Ia berpendapat bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum perdata di pengadilan.

"Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki, pada hari rabu kami sudah daftarkan ke PN jakarta Pusat," kata Wilson.

Upaya Pengamanan Aset oleh PT KAI

Sementara itu, PT KAI berencana melakukan pengamanan fisik pada aset yang dipersoalkan tersebut. Lahan kosong seluas 3 hektare yang terletak di dekat Stasiun dan Pasar Tanah Abang itu sedianya akan digunakan oleh Kementerian PKP untuk membangun rumah susun.

Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menjelaskan bahwa pemasangan plang pengumuman akan segera dilakukan di lokasi. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa aset masih berada dalam penguasaan perusahaan sekaligus membantah klaim pihak luar.

"Kita akan memasang plang, (fungsinya) menjelaskan data-data aset tersebut," ucap Dody.

Dody kembali menegaskan bahwa lahan yang saling berhimpitan atau dikenal sebagai tanah bongkaran tersebut sepenuhnya milik negara di bawah pengelolaan PT KAI.

"Bahwa aset tersebut adalah milik PT KAI," ungkap Dody.

Artikel terkait

Rekomendasi