Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Didakwa Korupsi 15 Juta Dolar AS

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Didakwa Korupsi 15 Juta Dolar AS
Foto: Ilustrasi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Didakwa Korupsi 15 Juta Dolar AS.

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS. Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa kerugian tersebut bersumber dari transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE). Sebagaimana dilansir dari Nasional, dana sebesar 15 juta dolar AS tersebut merupakan pembayaran di muka atau advance payment yang diberikan PGN kepada pihak rekanan.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15.000.000 dolar AS," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan.

Penuntut umum memaparkan bahwa pembayaran ini disetujui oleh terdakwa meski pekerjaan kerja sama dengan PT IAE belum dilaksanakan. Skema jual beli gas bertingkat yang digunakan dalam transaksi ini juga diketahui dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Dana tersebut diduga digunakan sebagai syarat untuk mempermudah proses akuisisi PT IAE oleh PGN, meskipun rencana ini tidak terdaftar dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Jaksa juga menekankan ketiadaan uji tuntas atau due diligence dalam proses pemberian dana tersebut kepada Isargas Group.

"Pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam RKAP PT PGN (Persero) Tbk tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut," kata jaksa.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan menyebut bahwa PT IAE sedang membutuhkan modal untuk melunasi utang-utang perbankan. Namun, pemberian bantuan dana ini dinilai melanggar hukum karena status PGN yang bukan merupakan lembaga pembiayaan.

"Melakukan kegiatan memperoleh dana dari PT PGN (Persero) Tbk untuk Isargas Group dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PT PGN (Persero) Tbk bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana," jelas jaksa.

Hendi Prio juga didakwa menerima keuntungan pribadi berupa commitment fee senilai 500.000 dolar Singapura. Selain itu, Wakil Ketua Umum Kadin, Yugi Prayanto, disebut menerima 20.000 dolar AS, sementara Isargas Group diperkaya hingga 14,4 juta dolar AS.

"Memperkaya terdakwa Hendi Prio Santoso sebesar 500.000 dolar Singapura, Yugi Prayanto sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat, dan Isargas Group sebesar 14.412.700 dolar Amerika Serikat," kata jaksa lagi.

Terdakwa kini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, sejumlah pihak terkait seperti Danny Praditya dan Iswan Ibrahim telah menerima vonis penjara masing-masing 6 dan 5 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi