Hasto Kristiyanto Respons Usulan Ambang Batas Parlemen Berbasis Komisi DPR

Hasto Kristiyanto Respons Usulan Ambang Batas Parlemen Berbasis Komisi DPR
Foto: Ilustrasi Hasto Kristiyanto Respons Usulan Ambang Batas Parlemen Berbasis Komisi DPR.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai penetapan ambang batas parlemen berdasarkan jumlah komisi di DPR pada Minggu (3/5/2026).

Hasto menyatakan bahwa penentuan angka ambang batas parlemen tidak boleh diputuskan secara sepihak karena setiap partai politik memiliki kepentingan masing-masing. Dilansir dari Nasional, PDIP menekankan pentingnya meninjau aspek historis dalam menentukan angka ideal tersebut.

"PDI Perjuangan berbicara tentang falsafahnya dulu. Bahwa pascajatuhnya Pak Harto dilakukan demokratisasi dan kemudian ditetapkanlah mekanisme regenerasi kepemimpinan melalui pemilu yang dilaksanakan secara periodik selama lima tahun," kata Hasto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP.

Hasto menjelaskan bahwa setelah era Orde Baru berakhir, partai politik diberikan kebebasan untuk membentuk diri dan berkompetisi dalam pemilu. Hal ini merujuk pada pelaksanaan pemilu pertama di masa reformasi yang kala itu diikuti oleh 48 partai politik.

"Itulah makna dari parliamentary threshold yang kemudian peningkatannya secara berjenjang dilakukan suatu upaya untuk meningkatkan parliamentary threshold, sehingga jumlah partai politik yang ada di DPR akan terkonsolidasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan," ungkap Hasto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP.

Terkait angka pasti untuk ambang batas yang dianggap ideal, Hasto memilih untuk tidak memberikan jawaban spesifik. Ia berpendapat bahwa persoalan teknis tersebut membutuhkan kajian yang jauh lebih mendalam sebelum diputuskan.

"Inilah yang kemudian akan muncul dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu tersebut," kata Hasto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP.

Pihak PDIP berkomitmen untuk mengedepankan ruang dialog dengan berbagai partai politik lainnya dalam pembahasan ini. Hasto juga menyoroti hak eksistensi partai-partai non-parlemen yang juga perlu diperhatikan dalam proses konsolidasi demokrasi tersebut.

"Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama," tegas Hasto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP.

Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra memberikan usulan agar jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjadi acuan ambang batas parlemen. Jika merujuk pada 13 komisi di DPR periode 2024-2029, maka partai politik harus meraih minimal 13 kursi untuk bisa lolos ke Senayan.

"Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam Undang-Undang," usul Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yusril menambahkan bahwa partai yang gagal meraih 13 kursi tidak akan bisa menempatkan wakilnya di parlemen secara mandiri. Namun, ia menawarkan solusi berupa pembentukan koalisi gabungan bagi partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Artikel terkait

Rekomendasi