Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyampaikan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk mengambil alih draf revisi Undang-Undang Pemilu pada Minggu (3/5/2026) di Jakarta. Dilansir dari Nasional, wacana ini dinilai berpotensi mengembalikan sistem politik Indonesia ke pola intervensi kekuasaan masa lalu.
Kritik tersebut muncul sebagai respons atas lambatnya proses pembahasan regulasi pemilu di parlemen. Hasto menilai kedaulatan rakyat di era reformasi tidak boleh tercederai oleh tekanan dari pihak penguasa dalam penyusunan aturan hukum.
"Ketika itu terjadi, maka kita mundur kembali. Mundur kepada masa Orde Baru ketika pemilu itu hanya menjadi aksesori demokrasi segala sesuatunya sudah diatur akibat intervensi kekuasaan," kata Hasto, Sekjen PDI-P.
Penegasan tersebut disampaikan Hasto saat menghadiri peringatan Hari Buruh di GOR Otista. Ia mengkhawatirkan munculnya hambatan bagi aspirasi langsung rakyat melalui mekanisme hukum yang dipaksakan.
"Ini jangan diambil alih baik melalui adanya lembaga penyelenggara pemilu yang tidak independen karena pengaruh kekuasaan, hukum yang disalahgunakan untuk melakukan politik sandera sehingga rakyat tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia," tegas Hasto, Sekjen PDI-P.
Selain memperingatkan pemerintah, Hasto juga mengingatkan internal partai politik agar terus memperbaiki kualitas kerja demi kepentingan masyarakat luas.
"Itu hukum dalam demokrasi yang sehat," ucap Hasto, Sekjen PDI-P.
Wacana pengalihan inisiatif draf ini sebelumnya digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (29/4/2026). Pemerintah mempertimbangkan untuk bertindak sebagai pengusul jika pembahasan di DPR terus mengalami kebuntuan dalam jangka waktu tertentu.
"Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Pihak pemerintah menyatakan masih dalam posisi menunggu keputusan dari pihak legislatif sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait draf tersebut.
"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," ujar Yusril, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.