Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Rp531 Miliar

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Rp531 Miliar
Foto: Ilustrasi Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Rp531 Miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk milik Jusuf Hamka pada Rabu (22/4/2026). Putusan ini berkaitan dengan perkara perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga.

Hukuman tersebut mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi materiil senilai 28 juta dollar AS atau setara Rp481,18 miliar, ditambah ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar sebagaimana dilansir dari Money. Selain nilai pokok, hakim menetapkan adanya tambahan beban bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan rincian kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada pihak tergugat dalam amar putusan tersebut.

ÔÇ£Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,ÔÇØ kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto.

Besaran bunga yang harus dibayarkan dihitung secara akumulatif hingga seluruh kewajiban tersebut dilunasi oleh pihak tergugat kepada penggugat.

ÔÇ£Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,ÔÇØ jelas Sunoto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hary Tanoe dan perusahaannya terbukti merugikan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk melalui transaksi instrumen keuangan yang bermasalah.

ÔÇ£Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,ÔÇØ tutur Sunoto.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan tingkat pertama ini masih membuka peluang bagi para pihak untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

ÔÇ£Dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah,ÔÇØ kata Sunoto.

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji berpendapat bahwa Hary Tanoe seharusnya memahami ketidaksesuaian surat berharga yang ditransaksikan dengan regulasi perbankan yang berlaku.

ÔÇ£(Hary Tanoe) sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988,ÔÇØ kata Sunoto.

Pengalihan tanggung jawab hukum secara pribadi kepada Hary Tanoe didasarkan pada penilaian hakim mengenai iktikad dalam pengelolaan korporasi tersebut.

ÔÇ£Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi,ÔÇØ tutur Sunoto.

Merespons putusan tersebut, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan keberatan dan menegaskan rencana perusahaan untuk mengajukan banding.

"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris.

Chris menjelaskan bahwa posisi perusahaan dalam transaksi tersebut hanyalah sebagai pengatur atau perantara, bukan pihak utama dalam transaksi jual beli.

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.

Pihak MNC Group juga menyoroti adanya pihak lain yang sering disebut dalam persidangan namun tidak ditarik sebagai tergugat oleh pemohon.

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," katanya.

Ia pun mempertanyakan transparansi pertimbangan hakim yang baru muncul dalam rilis media resmi pihak pengadilan setelah persidangan selesai.

"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sebut Chris.

Perkara ini bermula pada 1999 saat penawaran Negotiable Certificate of Deposit senilai 28 juta dollar AS yang kemudian tidak bisa dicairkan setelah Bank Indonesia membekukan operasional bank penerbitnya.

Artikel terkait

Rekomendasi