Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) pada Rabu (22/4/2026). Hakim memutuskan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa transaksi surat berharga.
Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji melalui sistem e-court mewajibkan Hary Tanoe dan perusahaannya membayar ganti rugi materiil senilai 28 juta dollar AS. Jumlah tersebut setara dengan Rp 481,18 miliar jika merujuk pada asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS, dilansir dari Kompas.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan secara tanggung renteng oleh pihak BHIT dan Hary Tanoe sebagai Tergugat I dan II.
ÔÇ£Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,ÔÇØ kata Sunoto dikutip, Rabu (22/4/2026).
Selain kerugian utama, pengadilan juga menetapkan sanksi bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002. Penalti ini berlaku secara akumulatif hingga seluruh kewajiban pembayaran dinyatakan lunas oleh para tergugat.
ÔÇ£Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,ÔÇØ jelas Sunoto.
Pihak pengadilan juga membebankan ganti rugi immateriil tambahan sebesar Rp 50 miliar serta biaya perkara senilai Rp 5,024 juta. Total denda yang harus dibayarkan pengusaha tersebut kepada perusahaan infrastruktur jalan tol itu mencapai Rp 531 miliar.
ÔÇ£Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,ÔÇØ tutur Sunoto.
Konflik hukum ini bermula pada awal 2025 melalui laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia terkait transaksi tukar-menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD). Direktur Independen CMNP Hasyim mengonfirmasi bahwa gugatan ini diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tahun 1999 yang melibatkan empat pihak tergugat.
Direktur BHIT Tien memberikan pembelaan bahwa gugatan tersebut didasari transaksi antara CMNP dengan Unibank senilai 28 juta dollar AS pada Mei 1999. Pihaknya mengaku hanya berperan sebagai pengatur transaksi dalam kerja sama tersebut.
ÔÇ£Sebab, gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,ÔÇØ ungkap dia.
Kuasa hukum BHIT Hotman Paris Hutapea menjelaskan kronologi bahwa pada Mei 1999, CMNP memerlukan mata uang dollar AS dan menunjuk PT Bhakti Investama sebagai arranger untuk penerbitan surat utang di Unibank.
"Kasusnya adalah seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Hotman menambahkan bahwa kesepakatan tersebut melibatkan penerbitan zero coupon bond seharga 28 juta dollar AS oleh Unibank yang seharusnya dicairkan tiga tahun kemudian.
"Jadi, Unibank sudah terima uang tersebut, and tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero coupon bond," imbuh dia.
Namun, Unibank ditutup pemerintah pada 2001 akibat krisis moneter yang mengakibatkan sertifikat deposito milik CMNP tidak bisa dicairkan. Hotman menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana dari transaksi tersebut.
"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," terang Hotman.
Hotman juga mempertanyakan tuduhan pemalsuan yang dialamatkan kepada kliennya mengingat CMNP sebelumnya telah kalah saat menggugat Unibank di tingkat Mahkamah Agung.
"Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya atau arranger-nya. Waktu itu arranger-nya adalah Bhakti Investama yang hanya terima komisi. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi, kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?" ucap Hotman.
Sebaliknya, kuasa hukum CMNP Lucas membantah adanya peran arranger dan menyebut transaksi tersebut merupakan penukaran instrumen surat berharga secara langsung. Hary Tanoe disebut menawarkan penukaran NCD Unibank dengan MTN dan obligasi milik CMNP senilai ratusan miliar rupiah.
"Surat berharga dengan surat berharga, NCD diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN (Medium Term Notes) dengan obligasi," kata Lucas di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Lucas menegaskan bahwa CMNP sama sekali tidak pernah mengangkat BHIT maupun Hary Tanoe sebagai pengatur transaksi (arranger) secara resmi.
"Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger," ungkap Lucas.
Ia berargumen bahwa dalam aturan NCD, pihak yang memegang fisik surat berharga tersebut dianggap sebagai pemilik sah, dan dalam kasus ini adalah pihak tergugat.
"Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh," kata Lucas.
Lucas menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak ada aliran dana langsung dari CMNP kepada pihak pengatur transaksi dalam proses pertukaran instrumen tersebut.
"Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arranger-nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit," tutur dia.