Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi senilai Rp 531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pada Rabu (22/4/2026). Putusan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga yang terjadi sejak tahun 1999.
Majelis hakim menetapkan bahwa kewajiban ganti rugi tersebut harus dibayarkan secara tanggung renteng oleh Hary Tanoe dan perusahaannya, dilansir dari Money. Total hukuman mencakup ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS serta bunga tahunan yang dihitung sejak Mei 2002.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto merinci bahwa nilai 28 juta dollar AS setara dengan Rp 481,18 miliar menggunakan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS. Selain itu, terdapat tambahan hukuman immateriil dan biaya perkara yang harus ditanggung para tergugat.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS," kata Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat.
Konflik hukum ini bermula pada awal 2025 melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, di mana emiten milik Jusuf Hamka menggugat transaksi tukar-menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD). Pihak CMNP menyatakan terdapat empat pihak yang digugat terkait kepastian hukum transaksi masa lalu tersebut.
Direktur PT MNC Asia Holding Tbk, Tien, menjelaskan bahwa gugatan muncul akibat transaksi CMNP dengan Unibank senilai 28 juta dollar AS pada Mei 1999. Saat itu, pihak MNC mengklaim hanya bertindak sebagai pengatur transaksi atau arranger.
"Sebab, gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank," ungkap Tien, Direktur PT MNC Asia Holding Tbk.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum MNC Asia Holding memaparkan kronologi bahwa pada Mei 1999, CMNP membutuhkan dana dollar AS dan menunjuk PT Bhakti Investama sebagai arranger. Unibank kemudian menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dollar AS.
"Kasusnya adalah seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Tbk.
Hotman menambahkan bahwa Unibank menerima dana sebesar 17,4 juta dollar AS dan berkewajiban membayar 28 juta dollar AS tiga tahun kemudian. Namun, Unibank ditutup pemerintah pada 2001 akibat krisis moneter sehingga CMNP tidak bisa mencairkan dana tersebut.
"Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero coupon bond," imbuh Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Tbk.
Pihak pengacara menegaskan bahwa dana sepenuhnya masuk ke kas Unibank dan kliennya hanya menerima komisi sebagai broker. Hotman mempertanyakan tuduhan pemalsuan yang dialamatkan kepada pihak Hary Tanoe.
"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," terang Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Tbk.
Narasi berbeda disampaikan oleh Kuasa Hukum CMNP, Lucas, yang menyebut transaksi tahun 1999 tersebut murni tukar-menukar instrumen keuangan tanpa keterlibatan pihak luar sebagai arranger. Lucas menyatakan Hary Tanoe menawarkan penukaran NCD Unibank dengan MTN dan obligasi milik CMNP.
"Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya atau arranger-nya. Waktu itu arranger-nya adalah Bhakti Investama yang hanya terima komisi. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?" ucap Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Tbk.
Lucas menegaskan bahwa CMNP tidak pernah memberikan kuasa kepada MNC atau Hary Tanoe sebagai pengatur transaksi. Menurutnya, CMNP menyerahkan MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi Rp 189 miliar yang kemudian gagal dicairkan saat jatuh tempo.
"Surat berharga dengan surat berharga, NCD diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN (Medium Term Notes) dengan obligasi," kata Lucas, Kuasa Hukum CMNP.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kerugian CMNP mencakup perhitungan bunga yang membuat nilai obligasi membengkak. Lucas menekankan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan aktivitas jual beli komersial biasa.
"Yang terjadi adalah tukar menukar, tidak ada jual beli," jelas Lucas, Kuasa Hukum CMNP.
Kuasa hukum juga menyoroti aturan kepemilikan NCD yang tidak mencantumkan nama pemilik pada sertifikatnya. Hal ini menjadi dasar argumen mengapa pihak yang memegang surat tersebut dianggap sebagai pemilik yang bertanggung jawab.
"Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger," ungkap Lucas, Kuasa Hukum CMNP.
Terkait aliran dana, Lucas membantah adanya pembayaran langsung yang dilakukan oleh CMNP kepada pihak arranger selama proses transaksi berlangsung. Ia mengklaim tidak ada pergerakan uang tunai dalam skema tukar-menukar tersebut.
"Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh," kata Lucas, Kuasa Hukum CMNP.
Persidangan menyimpulkan bahwa tergugat harus menanggung kerugian materiil serta bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002. Selain itu, terdapat hukuman tambahan berupa ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.
"Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arranger-nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit," tutur Lucas, Kuasa Hukum CMNP.