Harkristuti Harkrisnowo Paparkan Empat Isu Utama RUU Perampasan Aset

Harkristuti Harkrisnowo Paparkan Empat Isu Utama RUU Perampasan Aset
Foto: Ilustrasi Harkristuti Harkrisnowo Paparkan Empat Isu Utama RUU Perampasan Aset.

Pakar hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menguraikan empat persoalan krusial yang memerlukan regulasi mendalam dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (20/4/2026).

Poin-poin tersebut disampaikan dalam agenda dengar pendapat untuk memastikan efektivitas penegakan hukum terhadap aset hasil kejahatan. Sebagaimana dilansir dari Nasional, perhatian utama tertuju pada rincian mekanisme yang akan tertuang dalam beleid tersebut.

ÔÇ£Setidaknya ada empat isu utama yang perlu dirumuskan secara perinci dalam undang-undang ini,ÔÇØ ujar Harkristuti Harkrisnowo, Pakar hukum Universitas Indonesia.

Urusan pertama berkaitan dengan sistem pendeteksian aktivitas ilegal yang harus ditopang kerangka hukum kuat serta melibatkan sektor perbankan dan PPATK. Harkristuti menilai pemanfaatan teknologi dan pedoman yang jelas menjadi syarat mutlak dalam proses identifikasi aset.

ÔÇ£Deteksi dilakukan terhadap aktivitas ilegal yang mencurigakan melalui kerangka hukum yang komprehensif dan ditinjau secara berkala,ÔÇØ katanya Harkristuti Harkrisnowo, Pakar hukum Universitas Indonesia.

Ia juga memberikan klarifikasi mengenai polemik perampasan aset tanpa melalui prosedur hukum pidana yang sering disalahpahami masyarakat. Harkristuti menegaskan bahwa peran lembaga peradilan tetap tidak boleh diabaikan dalam proses ini.

ÔÇ£Perlu diluruskan bahwa tidak benar jika ada anggapan bahwa aset dapat dirampas tanpa putusan pengadilan. Memang bukan melalui putusan pidana, tetapi tetap ada proses peradilan yang harus dilalui,ÔÇØ ujar Harkristuti Harkrisnowo, Pakar hukum Universitas Indonesia.

Mengenai prosedur teknis, penyitaan aset diharapkan dapat berjalan paralel dengan investigasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini memerlukan penguatan regulasi serta koordinasi lintas negara melalui kerja sama internasional.

ÔÇ£Perampasan dilakukan melalui penyitaan yang cepat, disertai investigasi terhadap tindak pencucian uang dan penguatan regulasi,ÔÇØ ujar Harkristuti Harkrisnowo, Pakar hukum Universitas Indonesia.

Persoalan berikutnya menyangkut manajemen aset yang telah dikuasai oleh negara agar nilainya tetap terjaga. Meski kejaksaan sudah memiliki badan khusus, Harkristuti memandang sistem pengawasannya masih memerlukan pembenahan yang signifikan.

ÔÇ£Aset yang telah disita harus dipelihara dan dikelola dengan baik. Ini bukan pekerjaan sederhana,ÔÇØ kata Harkristuti Harkrisnowo, Pakar hukum Universitas Indonesia.

Pada poin terakhir, Harkristuti menekankan fungsi pencegahan agar Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil tindak pidananya.

ÔÇ£Undang-undang ini harus mampu mencegah pengulangan tindak pidana serta memastikan Indonesia tidak menjadi tempat yang aman bagi kejahatan serupa,ÔÇØ ujarnya Harkristuti Harkrisnowo, Pakar hukum Universitas Indonesia.

Keberhasilan regulasi ini nantinya akan bergantung pada peninjauan hukum yang konsisten, penerapan sanksi yang tegas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan laporan.

Artikel terkait

Rekomendasi