Harga Emas Pegadaian Turun per 30 April 2026 Saat Aturan Pajak PPh 22 Terbaru Berlaku

Harga Emas Pegadaian Turun per 30 April 2026 Saat Aturan Pajak PPh 22 Terbaru Berlaku
Foto: Ilustrasi Harga Emas Pegadaian Turun per 30 April 2026 Saat Aturan Pajak PPh 22 Terbaru Berlaku.

Harga emas batangan di Pegadaian mengalami penurunan pada perdagangan Kamis, 30 April 2026 pukul 07:30 WIB. Penurunan harga ini terjadi merata untuk cetakan Antam, Galeri 24, maupun UBS di tengah penyesuaian regulasi pajak penghasilan yang kini lebih rendah bagi para investor logam mulia.

Berdasarkan data resmi dari Galeri 24 dan Logam Mulia, pergerakan harga emas hari ini memberikan sinyal bagi para pelaku pasar yang ingin melakukan akumulasi aset. Kondisi ini diperkuat dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang memberikan relaksasi tarif pajak untuk transaksi emas batangan di tanah air.

Penurunan harga emas hari ini tercatat cukup signifikan dibandingkan dengan periode perdagangan sebelumnya. Para investor memantau ketat label harga untuk berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, guna menentukan momentum masuk ke pasar investasi.

Berikut adalah daftar estimasi harga emas batangan di Pegadaian berdasarkan pantauan terkini pada 30 April 2026:

Tabel Harga Emas Batangan di Pegadaian (Estimasi per 30 April 2026)
Jenis EmasHarga 0,5 GramHarga 1 GramHarga 5 GramHarga 10 Gram
AntamRp785.000Rp1.465.000Rp7.125.000Rp14.195.000
Galeri 24Rp745.000Rp1.390.000Rp6.745.000Rp13.395.000
UBSRp740.000Rp1.385.000Rp6.725.000Rp13.360.000

Data di atas menunjukkan bahwa emas cetakan Antam masih mempertahankan posisi harga tertinggi, disusul oleh Galeri 24 dan UBS yang menawarkan harga lebih kompetitif bagi investor ritel. Selisih harga antar cetakan ini menjadi pertimbangan utama bagi masyarakat dalam memilih instrumen lindung nilai mereka.

Aturan Pajak Beli Emas Batangan Terbaru

Selain perubahan harga, investor perlu memperhatikan pajak beli emas batangan terbaru yang kini jauh lebih terjangkau. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk emas batangan telah dipangkas.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menetapkan tarif pajak emas batangan turun dari semula 0,45% menjadi 0,25%. Kebijakan ini bertujuan untuk menggairahkan pasar investasi logam mulia di Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi para kolektor maupun investor besar.

"Pemerintah memangkas tarif PPh 22 atas emas batangan untuk menyelaraskan regulasi dan mendorong transparansi dalam transaksi logam mulia di dalam negeri," demikian keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, perlu dicatat bahwa pajak pembelian ini memiliki ambang batas tertentu. Jika Anda bertanya "apakah beli emas di bawah 10 juta kena pajak?", maka jawabannya adalah tidak. Pajak pembelian tidak akan dihitung jika nominal transaksi berada di bawah ambang batas Rp10.000.000.

Update Harga Emas Hari Ini Antam dan Galeri 24 Turun | infobanktv

Mekanisme Potongan Pajak Jual Emas (Buyback)

Bagi pemilik emas yang ingin melakukan penjualan kembali atau buyback, terdapat aturan PPh 22 jual beli emas yang berbeda. Transaksi penjualan kembali emas batangan ke produsen seperti PT Antam Tbk atau melalui Pegadaian dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan potongan pajak langsung.

Besaran potongan pajak jual emas tanpa NPWP tercatat lebih tinggi dibandingkan pemegang NPWP. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%, sementara non-NPWP dikenakan tarif dua kali lipat sebesar 3%.

  • Tarif PPh 22 Buyback (NPWP): 1,5%
  • Tarif PPh 22 Buyback (Non-NPWP): 3,0%
  • Threshold Transaksi Kena Pajak: Di atas Rp10.000.000
  • Dasar Hukum: PMK No. 48 Tahun 2023 dan PMK No. 34 Tahun 2017

Cara hitung pajak buyback emas dilakukan dengan memotong langsung persentase pajak dari total nilai harga beli kembali yang diterima konsumen. Oleh karena itu, investor disarankan untuk selalu menyertakan identitas perpajakan guna meminimalisir potongan saat melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Informasi harga dan regulasi pajak ini bukan merupakan saran investasi resmi. Harga komoditas emas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu mengikuti pasar global. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari otoritas terkait.

Hingga penutupan sesi pagi ini, volume transaksi di berbagai gerai Pegadaian terpantau stabil meski terdapat tren penurunan harga. Pihak Galeri 24 terus melakukan pembaruan data harga secara berkala guna memberikan informasi paling akurat bagi masyarakat yang memantau pergerakan logam mulia setiap harinya.

Artikel terkait

Rekomendasi