Harga emas batangan di PT Pegadaian (Persero) mengalami pergerakan signifikan pada perdagangan Senin, 11 Mei 2026, dengan harga emas Antam mencapai Rp2.891.000 per gram. Angka ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia nasional yang terus dipantau ketat oleh para investor ritel di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data resmi yang dirilis pagi ini, Pegadaian menyediakan berbagai jenis emas mulai dari produk PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Galeri24, hingga UBS. Perbedaan harga di antara ketiga produsen tersebut dipengaruhi oleh biaya cetak serta ketersediaan stok di outlet Pegadaian setempat.
Harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini dipatok pada level Rp2.891.000 untuk ukuran satu gram. Sementara itu, bagi masyarakat yang mencari alternatif lain, emas produksi Galeri24 ditawarkan dengan harga lebih terjangkau yakni Rp2.836.000 per gram.
Di sisi lain, emas produksi UBS justru mencatatkan angka tertinggi di antara ketiganya pada perdagangan hari ini. Logam mulia UBS dibanderol senilai Rp2.953.000 per gram, yang menunjukkan adanya permintaan spesifik atau faktor premi produksi pada merek tersebut.
Pemahaman mengenai beda emas antam ubs dan galeri24 sangat krusial bagi investasi emas untuk pemula guna menentukan strategi portofolio yang tepat. Secara umum, perbedaan ketiganya terletak pada dimensi fisik, kemasan, serta sertifikasi yang menyertainya saat pembelian.
Selain harga jual, Pegadaian juga merilis daftar harga beli kembali atau buyback. Harga ini merupakan nilai yang diterima nasabah saat menjual kembali emas mereka ke pihak Pegadaian. Penting untuk dicatat bahwa terdapat selisih antara harga jual dan beli yang sering disebut sebagai spread.
Daftar Harga Buyback Emas Pegadaian
Nilai buyback atau potongan buyback emas batangan di Pegadaian pada Senin, 11 Mei 2026, tetap stabil untuk berbagai ukuran. Berikut adalah rincian saldo yang akan diterima nasabah berdasarkan berat emas yang dijual:
| Berat Emas | Harga Buyback (Rp) |
|---|---|
| 0,5 Gram | 1.328.000 |
| 1 Gram | 2.657.000 |
| 5 Gram | 13.287.000 |
| 10 Gram | 26.574.000 |
| 50 Gram | 132.223.000 |
| 100 Gram | 264.447.000 |
Data di atas menunjukkan bahwa semakin besar denominasi emas yang dijual, maka nilai total yang diterima nasabah akan mengikuti kelipatan harga per gram yang telah ditetapkan secara proporsional. Namun, nasabah perlu memperhatikan aspek perpajakan dalam setiap transaksi logam mulia.
Regulasi Pajak Pembelian Emas
Sesuai dengan regulasi pemerintah melalui PMK No. 81 Tahun 2024 dan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan. Hal ini sering memicu pertanyaan di kalangan masyarakat seperti "bagaimana cara hitung pajak jual emas?" atau "berapa pajak beli emas npwp?".
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari harga beli.
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif pajak lebih tinggi sesuai ketentuan berlaku.
- Pajak tersebut biasanya langsung dipotong atau ditambahkan dalam faktur pembelian resmi.
Adanya transparansi dalam pajak beli emas npwp diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berinvestasi. Meskipun harga emas bersifat fluktuatif, aset ini tetap dianggap sebagai safe haven utama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Informasi ini bukan saran investasi. Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Konsultasikan dengan penasihat keuangan, berbelanja dengan bijak, dan pantau informasi harga resmi dari otoritas terkait.
Dilansir dari Berita Jejak Fakta, tren kenaikan harga ini diprediksi masih akan berlanjut bergantung pada pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Nasabah disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi resmi atau outlet Pegadaian terdekat untuk mendapatkan angka paling mutakhir.
Hingga saat ini, Pegadaian terus memastikan ketersediaan stok emas batangan di berbagai wilayah guna memenuhi permintaan masyarakat yang meningkat. Pergerakan harga pada perdagangan esok hari akan sangat bergantung pada rilis data ekonomi internasional yang dijadwalkan keluar pada malam nanti.