Pakar UI Soroti Hambatan Perampasan Aset Koruptor dalam RDPU DPR

Pakar UI Soroti Hambatan Perampasan Aset Koruptor dalam RDPU DPR
Foto: Ilustrasi Pakar UI Soroti Hambatan Perampasan Aset Koruptor dalam RDPU DPR.

Pakar hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo memaparkan sejumlah kendala dalam eksekusi penyitaan kekayaan hasil tindak pidana korupsi saat menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR pada Senin (20/4/2026). Dilansir dari Nasional, ia menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.

Harkristuti mengungkapkan kekhawatirannya terhadap banyaknya perkara hukum yang telah mencapai tahap vonis namun gagal mengembalikan kerugian negara. Menurutnya, pemidanaan pelaku tidak selalu berbanding lurus dengan penyitaan harta yang mereka miliki.

"Saya mencoba mengidentifikasi permasalahan dalam perampasan aset saat ini. Yang pertama, cukup banyak kasus-kasus korupsi, pencucian dan lain-lain yang berujung pada penghukuman, tapi ternyata tidak selalu berujung kepada perampasan aset, karena satu dan lain hak," ujar Harkristuti Harkrisnowo, Pakar Hukum Universitas Indonesia.

Identifikasi masalah tersebut mencakup hambatan aturan hukum yang masih memberatkan proses kerja sama hukum timbal balik. Selain itu, terdapat kendala teknis terkait kerahasiaan perbankan dan ketiadaan prosedur pemulihan aset yang bersifat non-conviction based atau tanpa putusan pidana.

"(Ketiga) Isu juga berkaitan dengan keterbatasan dalam hukum pembuktian serta prosedur beracara," ujar Harkristuti Harkrisnowo, Pakar Hukum Universitas Indonesia.

Kesulitan eksekusi menjadi poin krusial lainnya, terutama ketika aset yang seharusnya disita telah dialihkan ke yurisdiksi luar negeri. Harkristuti menyebutkan bahwa mekanisme hukum saat ini belum cukup memadai untuk menjangkau aset-aset yang telah berpindah tangan tersebut.

"Kita punya hambatan dalam hal eksekusi, yaitu walaupun sudah diputuskan ada perampasan aset, ternyata tidak selalu asetnya dapat ditemukan atau ada tapi sudah pindah ke luar negeri. Kita tidak punya mekanisme hukum untuk mengambilnya," jelas Harkristuti Harkrisnowo, Pakar Hukum Universitas Indonesia.

Kehadiran undang-undang baru dipandang sebagai solusi strategis untuk memutus rantai nikmat hasil kejahatan bagi para koruptor. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kewenangan bagi negara untuk mengambil kembali aset ilegal meski tanpa melalui proses pidana yang panjang.

"Dengan adanya undang-undang ini, maka kita bisa berharap mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana dengan cara merampas aset yang diperoleh secara ilegal tanpa adanya putusan pidana," ujar Harkristuti Harkrisnowo, Pakar Hukum Universitas Indonesia.

Sementara itu, Badan Keahlian DPR telah merampungkan draf RUU Perampasan Aset yang mencakup 62 pasal dalam delapan bab berbeda. Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan urgensi aturan ini dalam rapat yang digelar Kamis (15/1/2026) sebelumnya.

"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu Dwi Anggono, Ketua Badan Keahlian DPR.

Draft regulasi tersebut mengatur secara rinci mulai dari jenis aset yang dapat disita hingga tata cara pengelolaan aset oleh lembaga berwenang. Ketentuan ini juga mencakup mekanisme kerja sama internasional untuk melacak kekayaan yang disembunyikan di luar negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi