Hakim Tegur Tim Immanuel Ebenezer Terkait Kehadiran Saksi Hamil

Hakim Tegur Tim Immanuel Ebenezer Terkait Kehadiran Saksi Hamil
Foto: Ilustrasi Hakim Tegur Tim Immanuel Ebenezer Terkait Kehadiran Saksi Hamil.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan teguran kepada tim kuasa hukum terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel pada Rabu (29/4/2026). Teguran tersebut dipicu oleh keputusan pihak terdakwa menghadirkan Syamazzka Zakirni, seorang perempuan yang tengah hamil tua, sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi kesehatan saksi saat persidangan berlangsung. Hal ini dilakukan guna mencegah risiko medis yang mungkin terjadi pada saksi selama memberikan keterangan di depan meja hijau, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Iya ini sudah 8 bulan ini, nanti kalau kontraksi di sini majelis yang tanggung jawab kan. Kenapa harus yang hamil besar yang dihadirkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Syamazzka Zakirni, yang merupakan mantan petugas protokoler Noel, diketahui sedang memasuki usia kehamilan minggu ke-30. Tim pembela Noel beralasan bahwa Azka adalah salah satu saksi yang bersedia hadir memenuhi panggilan persidangan meski kondisinya sedang mengandung.

Hakim Nur Sari Baktiana kemudian memberikan instruksi khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum agar menjaga beban pertanyaan kepada saksi tersebut. Instruksi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas emosional dan fisik Azka agar tidak memicu kontraksi dini.

"Nanti berdampak kontraksi ke kehamilan ibu ya. Tidak akan ditanya yang berat-berat. Ya tolong JPU juga tolong perhatikan ya," kata Hakim Ana mengingatkan.

Kasus ini menyeret Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atas dugaan pemerasan sebesar Rp 6,5 miliar. Jaksa mendakwa bahwa praktik pungutan liar terkait penerbitan lisensi K3 ini telah berlangsung sejak tahun 2021 melalui skema biaya non-teknis.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa juga mengungkapkan adanya arahan dari internal Ditjen Binwasnaker K3 untuk meneruskan tradisi uang pelicin dengan tarif berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat. Noel secara pribadi disebut menerima uang miliaran rupiah beserta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang tidak dilaporkan kepada KPK.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan Azka setelah majelis hakim memastikan saksi dalam keadaan sehat.

Artikel terkait

Rekomendasi