Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026). Penunjukan majelis hakim ini dilakukan guna mengadili empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam serangan tersebut.
Komposisi majelis hakim yang ditunjuk terdiri atas Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Dilansir dari Megapolitan, proses pemilihan perangkat persidangan ini menggunakan sistem digital internal pengadilan.
"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim dari Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan menggunakan Aplikasi Smart Majelis," ucap Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, melalui pesan singkat, Senin (20/4/2026).
Pihak pengadilan juga telah memberikan jaminan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini akan dapat diakses oleh khalayak luas. Persidangan dipastikan berlangsung secara terbuka untuk umum bagi para terdakwa yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
Mengenai alasan di balik tindakan kriminal tersebut, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, memberikan penjelasan awal terkait hasil pemeriksaan terhadap para tersangka di Pengadilan Militer II-08.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri.
Rincian mendalam mengenai perselisihan pribadi tersebut dijadwalkan akan dipaparkan lebih lanjut oleh oditur militer pada agenda pembacaan surat dakwaan nanti. Insiden ini bermula saat Andrie Yunus diserang pada Kamis (12/3/2026) malam setelah menyelesaikan kegiatan rekaman siniar di kantor YLBHI, Menteng.
Korban yang terjatuh dari sepeda motor sempat mendapat pertolongan warga sebelum dilarikan ke RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar sebesar 20 persen pada bagian tubuh serta kerusakan pada mata kanan akibat paparan cairan kimia tersebut.
Empat prajurit BAIS TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Maret 2026. Para terdakwa kini terancam hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun berdasarkan jeratan Pasal 467 KUHP mengenai penganiayaan berencana.