Hakim Pertanyakan Profesionalisme Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras

Hakim Pertanyakan Profesionalisme Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras
Foto: Ilustrasi Hakim Pertanyakan Profesionalisme Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian mengkritik cara kerja empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Fredy menilai tindakan para oknum tersebut jauh dari standar profesionalisme lembaga intelijen, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Ia menyoroti minimnya upaya penyamaran yang dilakukan para terdakwa saat melancarkan aksinya di jalanan.

"Saya kan bukan orang intel, mungkin temen-teman juga sama. Saya lihat kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya," ungkap Fredy di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim tersebut juga mempertanyakan kualitas kerja personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI karena eksekusi yang dinilai berantakan. Fredy mengungkapkan rasa herannya terhadap para terdakwa yang mengabaikan prosedur dasar intelijen.

"Caranya jelek banget, berantakan. Kerjanya orang BAIS begini?" tanya Fredy kepada para saksi dari BAIS TNI.

Sorotan lebih lanjut diberikan pada aspek keamanan operasi, di mana para terdakwa terekam kamera pemantau tanpa penutup wajah yang memadai. Menurut hakim, tindakan tersebut tampak tidak masuk akal bagi personel yang terlatih.

"Main cantik lah. Kalau ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup aja. Masak di tengah jalan enggak pakai penutup muka, enggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan," lanjutnya.

Menanggapi pernyataan hakim tersebut, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memberikan penjelasan mengenai peran harian para bawahannya. Heri menyatakan bahwa unit mereka tidak terlibat langsung dalam operasi intelijen di lapangan.

"Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang seharinya pelayanan dia," ujar Heri.

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Peristiwa penyiraman terjadi di Jakarta Pusat setelah para terdakwa merasa tersinggung dengan aksi interupsi korban di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang sebelumnya.

Para personel TNI tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Mereka juga menghadapi Pasal 468 ayat (1) subsider serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi