Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding Muhammad Kerry Adrianto Riza pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini diambil setelah tim hukum anak Riza Chalid tersebut mengajukan permohonan saksi kunci guna memperjelas keterlibatan kliennya.
Dilansir dari Kompas, Irawan Prakoso merupakan rekan bisnis Riza Chalid yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Pihak pemohon menilai keterangan Irawan sangat krusial karena namanya disebut puluhan kali dalam berkas perkara namun tidak dihadirkan pada tingkat pengadilan pertama.
Ketua tim kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mengusulkan kehadiran Irawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim hingga vonis dijatuhkan terhadap kliennya.
"Irawan Prakoso ini saksi yang sangat penting sekali yang di tingkat pengadilan negeri kami ajukan berupa pernyataan dalam bentuk afidavit, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kerry Riza.
Hamdan menegaskan bahwa kehadiran Irawan diperlukan untuk mengonfirmasi ada atau tidaknya instruksi khusus dari Riza Chalid kepada pihak Pertamina. Hal ini terkait dengan penyewaan terminal minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang menjadi inti persoalan.
"Dalam putusan dari PN Jakarta Pusat, ada lebih dari 30 kali nama Irawan Prakoso disebutkan, namun tidak didengarkan dalam sidang Pengadilan Negeri dan sama sekali tidak dipertimbangkan afidavit oleh yang bersangkutan," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kerry Riza.
Anggota tim hukum lainnya, Heru Widodo, menambahkan bahwa relevansi keterangan Irawan terlihat dari statusnya sebagai saksi dalam perkara eks Direktur Pemasaran PT Pertamina Hanung Budya. Namun, status saksi tersebut tidak diterapkan dalam kasus yang menjerat Kerry.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan kami dengan alasan Pak Irawan di dalam perkara Kerry, nggak masuk sebagai saksi, tetapi dalam perkara Hanung masuk sebagai saksi, memberikan keterangan yang membantah apa yang ada dalam putusan PN Jakarta Pusat," kata Heru Widodo, Anggota Tim Kuasa Hukum.
Heru mengapresiasi keputusan hakim yang akhirnya memberikan kesempatan bagi saksi tersebut untuk memberikan keterangan secara langsung. Pihak pengacara meyakini fakta persidangan akan berubah dengan adanya kesaksian dari pihak yang dianggap terlibat langsung dalam operasional bisnis tersebut.
"Sehingga kami merasa urgen, terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi dan jaksa yang secara sukarela menghadirkan," kata Heru Widodo, Anggota Tim Kuasa Hukum.
Proses hukum ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (7/5/2026) mendatang. Majelis hakim telah memberikan instruksi resmi agar jaksa memastikan Irawan Prakoso hadir di ruang sidang untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah.