Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menginstruksikan Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi korban dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Fredy menyampaikan instruksi tersebut saat sidang pembacaan dakwaan karena identitas korban tidak tercantum sebagai saksi. Dilansir dari Megapolitan, majelis hakim menegaskan pentingnya keterangan langsung dari korban untuk menentukan klasifikasi luka dalam perkara ini.
"Saya bertanya kepada para Oditur, di mana korban? Kenapa tidak diberikan keterangan untuk memberikan keterangan? Padahal itu kan menjadi substansi perkara ini. Kita mau menentukan bahwa ini luka berat, luka ringan, atau luka bagaimana," tanya Fredy Ferdian Isnartanto kepada Oditur di Pengadilan Militer II-08, Rabu (29/4/2026).
Hakim menekankan bahwa keberadaan visum belum cukup tanpa adanya keterangan lisan dari korban di hadapan persidangan. Fredy juga mempertanyakan ketiadaan permintaan untuk menjadikan korban sebagai saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan maupun surat dakwaan.
"Ada memang visum itu, tapi kan kita perlu mendengar keterangan korban secara langsung. Ini tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara, dan dalam dakwaan pun tidak ada permintaan untuk menjadikan sebagai saksi. Silakan dijelaskan," lanjut Fredy.
Menanggapi hal tersebut, pihak Oditur Militer menyatakan bahwa Andrie Yunus sebenarnya telah dipanggil dua kali untuk bersaksi. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan bahwa kesehatan korban belum memungkinkan untuk memberikan keterangan saat itu.
"Mohon izin Yang Mulia menjelaskan. Kami merencanakan nanti pada saat sidang berjalan, setelah delapan saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, kami akan meminta saksi tambahan yaitu saudara Andrie Yunus melalui LPSK," jawab Oditur Militer.
Ketua Majelis Hakim kemudian menyarankan penggunaan sarana teknologi jika kehadiran fisik memang tidak memungkinkan. Fredy menegaskan bahwa korban tetap bisa bersaksi dengan pendampingan medis atau pihak LPSK agar proses hukum tetap berjalan objektif.
"Kalau misalnya bisa memberikan kesaksian, meskipun didampingi sama LPSK atau dari dokter, juga enggak ada masalah. Kalau enggak, saya punya kewenangan itu untuk menghadirkan," kata Fredy.
Pengadilan memberikan kelonggaran berupa penggunaan konferensi video jika kondisi fisik Andrie Yunus benar-benar tidak memungkinkan untuk datang ke lokasi persidangan.
"Didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, kalau tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vicon (video conference), pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir," imbuhnya.
Fredy memberikan peringatan kepada Oditur agar mengupayakan kehadiran korban secara maksimal pada agenda sidang berikutnya. Jika tidak, majelis hakim akan menggunakan wewenang untuk melakukan pemanggilan paksa melalui penetapan pengadilan.
"Ya, saya minta untuk diupayakan. Nanti kalau Oditur tidak mampu, berarti Majelis Hakim dalam hal ini Hakim Ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Hakim.
Sebelumnya, pada Kamis, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan bahwa perkara bernomor register 55/K/207/ALAU/IV/2026 telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, dari telah kami terima, sehingga perkara eh dengan nomor register eh 55/K/ eh 207/ALAU eh angka romawi IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer 207 Jakarta kepada Pengadilan Militer 208 Jakarta," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Selain berkas, Oditurat menyerahkan delapan saksi dan barang bukti terkait empat tersangka prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pihak penuntut menerapkan dakwaan subsideritas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri.
Oditur Andri Wijaya juga merincikan dakwaan subsider dan lebih subsider dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal delapan dan tujuh tahun penjara.
"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan eh dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk eh mendakwa para eh terdakwa," jelasnya.
Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah Andrie Yunus selesai beraktivitas di kantor YLBHI, Menteng. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, memberikan keterangan mengenai awal mula insiden tersebut.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.
Akibat siraman air keras tersebut, Andrie mengalami luka bakar 20 persen di tubuhnya dan cedera serius pada mata kanan. Para tersangka dari unsur militer telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Maret 2026 atas dugaan penganiayaan berencana.