Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan dampak kerugian bagi operator seluler jika skema kuota internet hangus dihapuskan dalam sidang perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Gugatan ini diajukan oleh konsumen yang merasa dirugikan oleh Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Gugatan tersebut diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner, sebagaimana dilansir dari Nasional. Mereka menilai aturan saat ini memberikan kebebasan bagi operator untuk menghanguskan sisa data yang telah dibayar lunas setelah melewati masa aktif 28 hari.
Arsul Sani mengamati bahwa beberapa operator sebenarnya sudah memiliki varian produk yang memungkinkan akumulasi kuota. Hal ini menunjukkan bahwa secara teknis, sisa data tidak harus hangus selama paket tetap diperpanjang atau kartu dalam masa aktif.
"Apa ruginya bagi perusahaan telekomunikasi (jika permohonan soal skema kuota internet hangus dikabulkan)?" ujar Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Arsul kemudian merinci beberapa layanan dari operator besar yang menawarkan fitur serupa untuk memperkuat pertanyaannya mengenai fleksibilitas skema tarif tersebut.
"Telkomsel misalnya punya produk "Simpati Terbaik Untukmu" ya. Ini seluruh paket bulanan Simpati yang Terbaik Untukmu ini mulai dari 3 GB, 8 GB, 13 GB, dengan masa aktif 30 hari dan memiliki fitur akumulasi kuota yang memungkinkan pelanggan menggunakan sisa kuota utama di bulan berikutnya," ujar Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menyinggung produk dari operator lain seperti XL dengan paket "Bebas Puas" dan Indosat melalui layanan Freedom Combo yang juga memiliki fitur data rollover.
"Namun sisa kuota akan terhapus bila paket terhenti, karena tidak memperpanjang paket Bebas Puas," ujar Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Penekanan Arsul berfokus pada syarat perpanjangan paket yang menjadi penentu apakah sisa kuota konsumen dapat terus digunakan atau hilang secara permanen.
"Jadi kata kuncinya adalah selama kemudian ada perpanjangan paket nomornya masih aktif gitu," ujar Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Arsul menutup pendalamannya dengan mendesak penjelasan lebih lanjut mengenai alasan ekonomi atau teknis di balik keberatan pihak perusahaan terhadap tuntutan pemohon.
"Apa ruginya bagi perusahaan?" ujar Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, pihak operator telekomunikasi menyatakan bahwa model bisnis mereka bukan berdasarkan kepemilikan barang. Perwakilan Telkomsel menegaskan bahwa pelanggan membeli akses untuk periode tertentu.
"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," ujar Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing.
Senada dengan Telkomsel, pihak Indosat menjelaskan bahwa layanan internet merupakan hubungan kontraktual. Masa berlaku dan kuota data adalah satu kesatuan layanan yang telah disepakati di awal transaksi.
"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," ujar Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat.
Di sisi lain, para pemohon tetap merasa keberatan karena menganggap jasa telekomunikasi kini sudah menjadi kebutuhan dasar layaknya listrik. Didi Supandi menceritakan pengalamannya kehilangan puluhan gigabyte data yang tidak terpakai.
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ÔÇ£kuota hangusÔÇØ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi Supandi, Pemohon.
Didi menjelaskan kerugian materiil yang dialaminya secara langsung akibat kebijakan masa berlaku paket internet yang sangat ketat tersebut.
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi Supandi, Pemohon.
Pemohon menuntut MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban jaminan akumulasi sisa kuota atau pengembalian pulsa secara proporsional. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan lebih mendalam dari pihak terkait.