Hakim Militer Bakal Periksa Saksi Korban Penyiraman Air Keras di RS

Hakim Militer Bakal Periksa Saksi Korban Penyiraman Air Keras di RS
Foto: Ilustrasi Hakim Militer Bakal Periksa Saksi Korban Penyiraman Air Keras di RS.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta berencana mendatangi korban penyiraman air keras, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, untuk melakukan pemeriksaan setempat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).

Langkah ini diambil lantaran kondisi Andrie Yunus yang masih memerlukan perawatan intensif sehingga belum dapat menghadiri persidangan secara langsung. Dilansir dari Megapolitan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menegaskan kesiapan hakim untuk menjemput bola dalam proses pembuktian tersebut.

"Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon (video conference), nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat." kata Fredy dalam ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Rabu (6/5/2026).

Fredy menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak terkait akan segera dilakukan untuk mengatur jadwal peninjauan tersebut.

"Ya nanti kita atur waktunya, koordinasi dengan LPSK dan tim dokter. Kita melaksanakan pemeriksaan setempat di Rumah Sakit Cipto," lanjut dia.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran saksi korban dalam agenda pemeriksaan hari ini. Iswadi menyebutkan bahwa Andrie Yunus sedang berada di bawah penanganan medis yang tidak bisa ditinggalkan.

"Karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya. Informasi dari LPSK," jelas Iswadi.

Majelis hakim kemudian sempat mempertanyakan status tindakan medis yang sedang dijalani oleh korban kepada pihak oditur.

"Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?" tanya hakim.

Iswadi memberikan jawaban berdasarkan laporan yang diterima dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait prosedur operasi yang dijalani korban.

"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab oditur.

Kasus ini melibatkan empat personel TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya didakwa melakukan penyiraman air keras karena merasa tersinggung atas tindakan korban yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Para terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi