Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bakal menghadirkan paksa saksi korban, Andrie Yunus, dalam sidang perkara penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini diambil setelah identitas korban tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan peringatan keras kepada oditur militer untuk mengupayakan kehadiran korban di persidangan. Ketegasan ini muncul dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Ya, saya minta untuk diupayakan (hadir). Nanti kalau Oditur tidak mampu, berarti Majelis Hakim dalam hal ini Hakim Ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy dalam ruang sidang, Rabu.
Fredy mempertanyakan alasan tim oditur yang tidak memasukkan keterangan saksi korban ke dalam dokumen dakwaan resmi. Padahal, kesaksian Andrie Yunus dianggap vital untuk menentukan kualifikasi luka yang diderita korban akibat serangan zat kimia tersebut.
"Saya bertanya kepada para Oditur, di mana korban? Kenapa tidak diberikan keterangan untuk memberikan keterangan? Padahal itu kan menjadi substansi perkara ini. Kita mau menentukan bahwa ini luka berat, luka ringan, atau luka bagaimana," tanya Fredy.
Meskipun tim hukum telah mengantongi hasil visum, hakim tetap bersikeras bahwa keterangan langsung dari korban tidak bisa digantikan oleh dokumen semata. Hakim menekankan pentingnya akuntabilitas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ada memang visum itu, tapi kan kita perlu mendengar keterangan korban secara langsung. Ini tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara, dan dalam dakwaan pun tidak ada permintaan untuk menjadikan sebagai saksi. Silakan dijelaskan," lanjut Fredy.
Pihak oditur memberikan pembelaan bahwa pemanggilan telah dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban. Namun, masalah kondisi kesehatan menjadi kendala utama ketidakhadiran Wakil Koordinator KontraS tersebut dalam proses hukum sejauh ini.
"Mohon izin Yang Mulia menjelaskan. Kami merencanakan nanti pada saat sidang berjalan, setelah delapan saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, kami akan meminta saksi tambahan yaitu Saudara Andri Yunus melalui LPSK," jawab Oditur Militer.
Ketua Majelis Hakim menawarkan fleksibilitas format persidangan asalkan kesaksian tetap diperoleh. Ia menyarankan penggunaan bantuan medis atau teknologi komunikasi agar pemeriksaan saksi korban tidak terhambat.
"Kalau misalnya bisa memberikan kesaksian, meskipun didampingi sama LPSK atau dari dokter, juga enggak ada masalah. Kalau enggak, saya punya kewenangan itu untuk menghadirkan," kata Hakim.
Pengadilan memastikan bahwa hak-hak korban akan dilindungi selama proses pemberian keterangan. Hakim memberikan opsi penggunaan video konferensi jika kehadiran fisik di ruang sidang militer memang tidak memungkinkan bagi kondisi Andrie Yunus.
"Didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, kalau tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vicon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir," tutur Hakim.
Berdasarkan berkas dakwaan, insiden penyiraman air keras ini dipicu oleh rasa ketersinggungan para terdakwa saat korban melakukan interupsi di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025. Perbuatan tersebut dinilai sebagai penghinaan terhadap institusi militer.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Para terdakwa kini menghadapi ancaman jeratan pasal berlapis, termasuk dakwaan primer Pasal 469 ayat (1) KUHP. Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang telah dijadwalkan oleh oditur militer.