Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim bahwa sebagian besar tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri telah terselesaikan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Rabu (6/5/2026) di Jakarta. Penegasan ini muncul sebagai respons atas penyerahan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir dari Nasional, regulasi yang mulai berlaku sejak awal tahun 2026 tersebut dinilai telah merangkum aspirasi publik guna mencegah kesewenang-wenangan aparat dalam proses hukum. Habiburokhman menjelaskan bahwa materi hukum tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi melalui puluhan rapat dengar pendapat umum bersama pemerintah.
ÔÇ£Sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu,ÔÇØ ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut menilai bahwa dalam aturan lama yang terbit tahun 1981, perlindungan hak warga negara dan mekanisme pengawasan penyidikan masih sangat terbatas. Hal ini dianggap menjadi celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat di lapangan.
ÔÇ£Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana,ÔÇØ kata Habiburokhman.
Kondisi regulasi lama tersebut memicu DPR dan pemerintah untuk memperkuat hak pembelaan warga negara secara signifikan. Habiburokhman menyebutkan bahwa penguatan ini mencakup hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan hingga pengetatan syarat penahanan bagi tersangka.
ÔÇ£Sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan,ÔÇØ jelas Habiburokhman.
Struktur hukum baru ini juga mengatur prosedur pencegahan intimidasi dan penyiksaan selama proses penyidikan berlangsung. Bagi penyidik yang melanggar ketentuan atau menyalahgunakan wewenang, terdapat ancaman sanksi yang bersifat administratif, profesi, hingga pidana.
ÔÇ£Dalam KUHAP baru hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan,ÔÇØ kata dia.
Selain aspek penindakan, KUHAP baru memuat mekanisme keadilan restoratif yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui musyawarah. Skema ini diharapkan memberikan solusi yang lebih adil bagi warga yang terlibat sengketa hukum tanpa harus selalu berujung pada peradilan formal.
ÔÇ£Ada prosedur anti kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan, sampai dengan ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,ÔÇØ ungkap dia.
Habiburokhman memberikan ilustrasi bahwa beberapa kasus viral di masa lalu sebenarnya dapat diselesaikan lebih efektif jika menggunakan landasan hukum yang baru ini. Pihaknya optimistis institusi kepolisian akan mengalami perbaikan signifikan jika regulasi ini diterapkan secara murni.
ÔÇ£KUHAP baru memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antarwarga dengan musyawarah yang solutif,ÔÇØ tuturnya.
Dalam narasi penutupnya, ia menekankan pentingnya komitmen aparat untuk menjalankan aturan secara konsekuen agar rasa keadilan lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
ÔÇ£Jika kita mengacu pada kasus-kasus viral tersebut, penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru,ÔÇØ tegas dia.
Habiburokhman meyakini bahwa konsistensi penerapan hukum acara pidana yang baru akan menjadi kunci utama transformasi institusi Polri ke depan.
ÔÇ£Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,ÔÇØ pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie telah menyerahkan 10 buku laporan berisi rekomendasi kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut mencakup agenda reformasi internal dan usulan revisi Undang-Undang Polri.
ÔÇ£Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,ÔÇØ ujar Jimly di Istana kepresidenan.
Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa wacana pembentukan Kementerian Keamanan tidak akan dilanjutkan karena dianggap memiliki lebih banyak dampak negatif. Presiden Prabowo juga memutuskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan dari DPR RI.
ÔÇ£Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,ÔÇØ tuturnya.
Jimly menambahkan bahwa Presiden menyetujui penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen. Ke depannya, keanggotaan Kompolnas tidak lagi bersifat ex-officio dan rekomendasinya akan bersifat mengikat bagi institusi kepolisian.
ÔÇ£Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,ÔÇØ jelas Jimly.
Pemerintah juga berencana mengatur secara ketat mengenai posisi atau jabatan tertentu di luar struktur Polri yang dapat ditempati oleh anggota kepolisian aktif melalui regulasi turunan.
ÔÇ£Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,ÔÇØ kata Jimly.