Gubernur Bali Wayan Koster memberikan respons terhadap langkah hukum PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group yang melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Bali pada Kamis (16/4/2026). Langkah hukum ini merupakan buntut dari penghentian pembangunan fasilitas lift kaca di kawasan ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Gubernur menegaskan bahwa pihak pemerintah provinsi menghormati proses hukum yang diajukan oleh pengembang terkait proyek yang sempat menuai kontroversi tersebut sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
"Silakan saja gugat. Itu haknya agar berproses secara hukum," kata Koster, Gubernur Bali.
Kepala Biro Hukum Setda Bali Ngurah Satria mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebenarnya pernah mengajukan gugatan sebelumnya. Namun, upaya hukum pertama tersebut sempat ditarik kembali oleh pihak pengembang karena adanya kendala pada kelengkapan berkas administrasi.
"Terkait pencabutan itu nggak ngelihatin kapannya, intinya dicabut. Tapi ada gugatan baru lagi. Sudah gugat baru mereka itu. Jadi setelah dicabut karena itu kan legal standing gugatan pertama itu karena ada dismissal process," kata Satria, Kepala Biro Hukum Setda Bali.
Proyek infrastruktur pariwisata ini memicu perdebatan publik antara aspek keamanan wisatawan dan pelestarian lingkungan. Pihak pro-pembangunan berargumen bahwa lift tersebut menjadi solusi keamanan untuk mencapai bibir pantai yang selama ini hanya bisa diakses melalui jalur tebing curam dan berbahaya, sekaligus mempermudah proses evakuasi darurat.
Di sisi lain, penolakan muncul karena pembangunan dianggap merusak keindahan alami tebing Kelingking yang selama ini menjadi daya tarik utama tanpa bangunan modern. Pemerintah Provinsi Bali sendiri menghentikan proyek ini karena adanya indikasi pelanggaran rencana tata ruang dan regulasi perizinan di wilayah konservasi pesisir.