Eks Wakil Ketua PN Depok Gugat Praperadilan KPK Terkait Penyitaan

Eks Wakil Ketua PN Depok Gugat Praperadilan KPK Terkait Penyitaan
Foto: Ilustrasi Eks Wakil Ketua PN Depok Gugat Praperadilan KPK Terkait Penyitaan.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan aset dalam kasus dugaan suap sengketa lahan. Berdasarkan data Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin (4/5/2026), permohonan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKR.SEL tersebut diajukan Bambang sejak Selasa, 28 April 2026. Hingga kini, rincian petitum permohonan belum dimuat dalam laman resmi pengadilan, namun jadwal sidang perdana telah ditetapkan pada Senin (11/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Klarifikasi perkara. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian keterangan pada laman resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Senin (4/5/2026).

Informasi jadwal persidangan juga tertera jelas pada sistem informasi pengadilan tersebut untuk memastikan transparansi proses hukum.

"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026," demikian keterangan SIPP PN Jaksel.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghargai upaya Bambang Setyawan untuk menguji proses hukum melalui jalur praperadilan.

"Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formal dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan," kata Budi, dalam keterangannya, Senin.

Pihak lembaga meyakini bahwa seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan aset, telah dijalankan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

"Kami perlu sampaikan, bahwa dalam perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Ketua Pengadilan Negeri Depok. Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum," ujar Budi.

Biro Hukum KPK saat ini tengah menyiapkan berkas untuk menghadapi persidangan secara terbuka dan profesional di hadapan majelis hakim.

"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ucap Budi.

Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, terkait dugaan suap percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Perkara bermula saat PT Karabha Digdaya menyetujui kesepakatan fee senilai Rp 850 juta dari permintaan awal Rp 1 miliar guna mempercepat pengosongan lahan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 setelah uang diserahkan melalui perantara di sebuah arena golf. Saat ini, para tersangka terjerat pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," ucap Asep, menjelaskan peran para tersangka.

Pihak masyarakat diketahui sempat mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan lahan tersebut pada saat proses permintaan suap sedang berlangsung.

"Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025," jelas Asep.

Artikel terkait

Rekomendasi