Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (4/5/2026). Gugatan tersebut menyasar kewenangan Menteri Hukum dalam proses pengesahan perubahan kepengurusan partai politik.
Perkara dengan nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini dilansir dari Nasional mulai disidangkan dengan agenda pendahuluan oleh majelis hakim panel yang dipimpin oleh Enny Nurbaningsih. Pemohon dalam gugatan ini adalah Ketua Umum PBB Gugum Ridho Putra dan Wakil Sekretaris Jenderal eksternal Dega Kautsar Pradana.
"Sidang pendahuluan untuk nomor 146/PUU-XXIV/2026 yang terkait pengujian partai politik saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Gugatan ini secara spesifik menguji sejumlah pasal dalam UU Parpol, termasuk Pasal 7, Pasal 23, Pasal 4, serta Pasal 32 dan 33. Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum dan kebebasan berserikat.
Gugum Ridho Putra menjelaskan bahwa langkah hukum ini dipicu oleh dinamika internal PBB setelah permohonan pengesahan kepengurusan mereka pada 9 Maret 2026 ditandingi oleh pihak lain pada 12 Maret 2026. Ia menilai kewenangan menteri saat ini terlalu luas dalam menentukan keabsahan pengurus.
"Kewenangan pengesahan dari menteri hukum yang kami minta untuk diubah menjadi kewenangan mencatat saja. Kenapa? karena itu yang menjadi pokok persoalan yang kami anggap akan terus menjadi persoalan bagi partai politik ke depan," kata Gugum Ridho Putra, Ketua Umum PBB.
Pihak pemohon berargumen bahwa penentuan pihak yang berhak menjadi pengurus seharusnya merupakan domain internal partai politik atau melalui jalur peradilan jika terjadi sengketa. Hal ini bertujuan agar ranah eksekutif tidak memiliki otoritas subjektif dalam pengesahan kepengurusan.
"Padahal siapa yang berhak dan tidak itu selain partai politik yang bisa menentukan karena dialah yang paling tahu. Kedua, adalah kewenangan sah atau tidak itu ada pada pengadilan bukan pada eksekutif (Menkum)," jelas Gugum Ridho Putra, Ketua Umum PBB.
Majelis hakim panel yang juga beranggotakan Ridwan Mansyur dan Asrul Sani telah memberikan sejumlah masukan kepada pemohon. Gugum dkk diminta melakukan perbaikan pada materi permohonan sebelum persidangan berikutnya dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi.