Seorang warga bernama Sulaeman Effendi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sejumlah instansi pemerintah terkait sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026). Gugatan ini muncul setelah lahan yang tercatat sebagai aset negara tersebut rencananya akan dibangun rumah susun bersubsidi.
Sengketa ini kini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst sebagaimana dilansir dari Kompas. Pihak penggugat mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan bukti kepemilikan lama dan mendapatkan pengawalan dari tim hukum ormas GRIB Jaya pimpinan Hercules.
Selain PT KAI melalui DAOP 1 Jakarta, gugatan ini turut menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Kementerian Perhubungan sebagai pihak tergugat. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa proses hukum ini akan segera memasuki persidangan.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Collin, memberikan pembelaan terkait posisi ahli waris dalam kasus ini untuk menanggapi pernyataan pihak PT KAI. Penegasan dilakukan guna menampik tuduhan bahwa pihak ahli waris menguasai lahan secara tidak sah.
"Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan," ucap Wilson, kuasa ahli waris.
Wilson menerangkan bahwa dasar klaim ahli waris adalah Eigendom Verponding Nomor 946 atas nama Ilias Rajo Mentari yang diterbitkan sejak tahun 1923. Menurutnya, dokumen tersebut membuktikan bahwa lahan tersebut belum pernah beralih kepemilikan kepada pihak manapun.
"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar," ujar Wilson.
Pihak ahli waris memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum guna mendapatkan kepastian mengenai status kepemilikan tanah. Langkah ini diambil sebagai respons atas narasi yang berkembang terkait pendudukan lahan tersebut.
"Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki," kata Wilson.
Meski Eigendom Verponding secara hukum nasional harus dikonversi berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, pihak penggugat tetap menjadikannya sebagai bukti awal. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang perdana perkara ini pada Senin (27/4/2026).