Frasa "tidak patut" dalam Undang-Undang Advokat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai mengandung makna ganda yang tidak memiliki batasan jelas. Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap Pasal 6 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2003 tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).
Perkara dengan nomor registrasi 152/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dilansir dari Nasional, penggugat mempersoalkan tiadanya parameter etik yang terukur sehingga berpotensi mengancam independensi advokat dalam menjalankan kewajiban profesionalnya.
Yayang Nanda Budiman selaku pemohon prinsipal memaparkan bahwa ketidakjelasan definisi tersebut memungkinkan munculnya sanksi yang bersifat sepihak dari organisasi advokat. Pemohon berpendapat bahwa aturan ini berbenturan dengan jaminan kebebasan berpendapat bagi pembela hukum.
"Pasal 6 huruf b UU Advokat menyatakan bahwa advokat dapat dikenai tindakan apabila berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya. Tidak memberikan batasan, definisi maupun parameter yang jelas mengenai frasa tidak patut tersebut," kata pemohon prinsipal, Yayang Nanda Budiman.
Ketidakjelasan norma tersebut dinilai dapat membuka ruang kriminalisasi oleh dewan kehormatan melalui penafsiran yang beragam. Yayang menegaskan bahwa setiap aturan yang mengandung konsekuensi sanksi harus memiliki tolok ukur obyektif agar tidak menghambat pembelaan klien.
"Pasal 6 huruf b UU advokat juga berpotensi menghambat kebebasan advokat dalam menyampaikan pendapat, dan melakukan pembelaan hukum bagi kliennya yang secara eksplisit dijamin dalam pasal 14 Dan pasal 15 UU Advokat," ujarnya.
Dalam argumennya, pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk melakukan rekonstruksi normatif terhadap frasa tersebut. Hal ini bertujuan agar standar perilaku advokat selaras dengan norma kesusilaan serta ketertiban umum secara konkret.
"Perbuatan tidak patut harus direkonstruksi secara normatif sebagai penyimpangan terhadap norma kesusilaan, kesopanan, dan ketertiban umum," tegasnya.
Melalui petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 6 huruf b UU Advokat sebagai inkonstitusional bersyarat. Ketentuan tersebut diharapkan hanya berlaku jika dimaknai sebagai tindakan obyektif yang kualifikasinya diatur secara tegas dalam kode etik profesi.
Majelis Hakim telah menutup agenda persidangan pertama dan memberikan waktu bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Proses hukum dijadwalkan berlanjut pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 20 Mei 2026.