Kebijakan mengenai beban pajak bagi pemilik kendaraan listrik di Indonesia tengah memasuki fase baru yang krusial. Per April 2026, pemerintah secara resmi memberlakukan regulasi anyar yang mengatur ulang skema perpajakan bagi mobil maupun sepeda motor berbasis baterai.
Dilansir dari Detik Oto, dasar hukum perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini spesifik membahas tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.
Dalam poin regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikategorikan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Hal ini menjadi pergeseran signifikan jika dibandingkan dengan aturan pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan mendapatkan pengecualian pajak yang sangat jelas. Objek yang dibebaskan mencakup kendaraan listrik, biogas, tenaga surya, hingga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Namun, Pasal 3 ayat (3) pada Permendagri 11/2026 kini hanya mencantumkan kategori terbatas yang bebas pajak. Daftar tersebut meliputi kereta api, kendaraan pertahanan keamanan, kendaraan korps diplomatik asing, kendaraan energi terbarukan tertentu, serta kendaraan yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
Instruksi Mendagri Terkait Insentif Fiskal
Meskipun regulasi baru tersebut memunculkan ketidakpastian, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian segera mengambil langkah tindak lanjut. Belum genap satu bulan sejak aturan berlaku, Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Melalui SE tersebut, Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal. Insentif ini berupa pembebasan penuh terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKðÆ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Pemerintah pusat tetap berkomitmen untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik sebagai sarana transportasi jalan di tanah air.
Batas Waktu Pelaporan bagi Pemerintah Daerah
Dalam pelaksanaan di lapangan, peran pemerintah daerah menjadi faktor penentu utama. Para gubernur diminta untuk segera mengeksekusi pemberian insentif ini dan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Laporan yang melampirkan Keputusan Gubernur tersebut ditargetkan sudah diterima pusat paling lambat pada 31 Mei 2026. Hal ini untuk memastikan bahwa implementasi di tingkat daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional.
Jika para pemimpin daerah mematuhi instruksi tersebut, masyarakat pengguna kendaraan listrik diprediksi tetap tidak perlu membayar pajak tahunan saat perpanjangan STNK. Namun, apabila daerah hanya memberikan pengurangan dan bukan pembebasan total, maka kendaraan listrik tetap akan dikenakan pajak meski dengan tarif yang lebih rendah daripada kendaraan konvensional.