Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi melarang pengalihan fungsi lahan sawah menjadi kawasan non-pertanian, termasuk pembangunan villa dan properti pariwisata, melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) dari desakan pembangunan properti komersial yang masif.
Langkah tegas ini diambil guna memperkuat ketahanan pangan dan menjaga keselarasan alam sesuai visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dilansir dari Kompas, regulasi tersebut telah ditetapkan sejak 2 Desember 2025 namun dampaknya mulai terasa baru-baru ini saat sistem Online Single Submission (OSS) mulai menolak pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di area lindung.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga harmoni antara alam dan kebudayaan sebagai pondasi utama masyarakat Bali. Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons laporan penyusutan lahan produktif di wilayahnya yang kian mengkhawatirkan pada Jumat (24/4/2026).
"Kita harus memastikan keseimbangan hubungan antara alam, manusia, dan kebudayaan tetap terjaga. Jika lahan pertanian terus menyusut, maka keberlanjutan pangan dan harmoni bali akan terancam," kata Gubernur Bali, Wayan Koster, dikutip pada Jumat (24/4/2026).
Koster memaparkan data bahwa luas lahan sawah di Bali saat ini terus mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan periode awal kepemimpinannya. Saat menyampaikan pidato peringatan 1 Tahun Kepemimpinan di Denpasar, Rabu (25/3/2026), ia menyebut luas sawah kini hanya tersisa 68.000 hektar.
"Terus menurun. Dulu saat saya di periode pertama, sekitar 71.000 hektar," kata Koster, saat pidato 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, di Denpasar, Rabu (25/3/2026).
Dari total luas lahan yang masih bertahan, sekitar 44 hektar atau 65 persen di antaranya telah dikelola sebagai sawah organik. Koster pun meminta dukungan legislatif untuk memperketat pengawasan terhadap upaya konversi lahan produktif menjadi area komersial.
"Saya memohon kepada pimpinan dan anggota dewan untuk terus melakukan pengawasan sehingga dapat dikendalikan pengalihan fungsi lahan produktif ini. Karena kalau tidak dikendalikan maka makin banyak alih fungsi lahan produktif dan akan mengancam ketersediaan pangan," jelas Koster.
Instruksi ini mewajibkan bupati dan wali kota di seluruh Bali untuk menolak permohonan alih fungsi lahan LP2B dan LBS bagi kepentingan non-pertanian. Pemerintah daerah juga dilarang melakukan revisi tata ruang yang berpotensi mengurangi luasan lahan pertanian dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini membawa konsekuensi hukum yang berat bagi para pelakunya. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, tindakan pengalihan fungsi lahan yang dilindungi dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga lima tahun. Pemerintah juga memperluas pengawasan lapangan hingga ke tingkat desa dan banjar untuk mencegah aktivitas pembangunan ilegal.