Manajemen Grab Indonesia menyatakan sikap hormat terhadap kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang memangkas batas maksimal potongan aplikasi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen pada Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Langkah tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh nasional di Monas. Melalui regulasi ini, porsi pendapatan bagi pengemudi ojek online meningkat menjadi minimal 92 persen, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memberikan penegasan mengenai komitmen perusahaan dalam mendukung arah kebijakan tersebut. Grab menilai perlunya penyelarasan antara visi pemerintah dan operasional platform digital.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng, Chief Executive Officer Grab Indonesia.
Neneng mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini sedang menanti dokumen resmi peraturan tersebut untuk melakukan kajian mendalam. Perubahan persentase komisi ini dinilai sebagai pergeseran signifikan dalam mekanisme operasional marketplace digital di tanah air.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," jelas Neneng, Chief Executive Officer Grab Indonesia.
Pihak Grab berencana menjalin koordinasi intensif dengan jajaran kementerian dan pihak terkait lainnya untuk proses transisi. Fokus utama perusahaan adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra dan keterjangkauan biaya bagi para pengguna layanan.
"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," tutur Neneng, Chief Executive Officer Grab Indonesia.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa beleid ini tidak hanya mengatur soal pembagian pendapatan. Aturan baru tersebut juga mencakup pemberian jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja bagi para mitra pengemudi.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," sebut Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.