PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan kesiapan untuk melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penyesuaian skema pembagian komisi bagi mitra pengemudi ojek online sebesar 92 persen dan aplikator 8 persen di Jakarta pada Selasa (19/5/2026).
Penegasan tersebut disampaikan oleh jajaran manajemen GoTo dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat perusahaan di Pasaraya, sebagaimana dilansir dari Investasi. Langkah ini diambil sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Kebijakan baru ini akan memengaruhi komponen pendapatan perusahaan khusus pada layanan transportasi online roda dua atau GoRide. Manajemen Gojek menekankan bahwa penyesuaian pembagian hasil tersebut merupakan bentuk investasi jangka panjang demi menciptakan ekosistem bisnis yang lebih berkesinambungan bagi pengemudi maupun pengguna.
Perusahaan berupaya menjaga keseimbangan antara pendapatan pengemudi dan tarif konsumen, khususnya untuk layanan GoRide Reguler yang memiliki basis pengguna terbesar. Manajemen berkomitmen agar harga yang dibayar oleh konsumen tidak mengalami perubahan supaya jumlah pesanan tetap stabil dan pendapatan total mitra pengemudi tidak terganggu.
ÔÇ£Kami sadar penuh atas tanggung jawab kami sebagai platform transportasi yang digunakan oleh masyarakat setiap hari, dan betapa pentingnya harga tarif untuk konsumen,ÔÇØ ungkap Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.
Pimpinan puncak GoTo tersebut juga menyampaikan apresiasi tertinggi atas kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto serta dukungan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengupayakan kesejahteraan para pekerja transportasi online di Indonesia.
Saat ini, pihak GoTo dan Gojek masih terus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mendapatkan arahan teknis mengenai detail aturan di dalam Peraturan Presiden tersebut. Perusahaan berjanji akan terus membagikan informasi perkembangan dan langkah implementasi kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan.