Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M Sarmuji menyatakan Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual akibat maraknya kasus kekerasan yang berulang di sektor pendidikan hingga dunia kerja pada Selasa (5/5/2026). Penegasan ini muncul menyusul serangkaian insiden yang terjadi di kampus, pesantren, dan sekolah sebagaimana dilansir dari Nasional.
Sarmuji menilai fenomena tersebut bukan lagi kejadian luar biasa yang bersifat sementara, melainkan sebuah pola sistematis. Legislator tersebut mendorong adanya langkah konkret dari negara untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) guna melindungi masyarakat.
ÔÇ£Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lembaga pendidikan dan dunia kerja. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,ÔÇØ ujar Sarmuji, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas pencegahan di tiap instansi. Selain itu, transparansi pihak lembaga dalam menangani laporan dianggap krusial agar tidak ada kasus yang ditutupi demi nama baik institusi semata.
"Setiap lembaga, baik pendidikan maupun dunia kerja, harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi upaya menutup-nutupi kasus demi menjaga reputasi. Justru transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,ÔÇØ tutur Sarmuji, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Pihak kepolisian diminta memberikan perhatian khusus melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) agar lebih responsif. Penegakan hukum dengan sanksi maksimal dipandang perlu untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual.
ÔÇ£Polri, khususnya melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), harus jauh lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan kekerasan seksual. Penangan yang lambat atau tidak sensitif justru akan membuat korban semakin takut untuk bersuara,ÔÇØ tegas Sarmuji, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Upaya preventif menurut Sarmuji harus dilakukan secara kolaboratif antarlembaga untuk memberikan jaminan keamanan bagi pelapor. Sinergi ini bertujuan agar para korban memiliki keberanian untuk mengungkap tindak kejahatan yang mereka alami.
ÔÇ£Perlu kerja sama yang lebih erat antara lembaga pendidikan, dunia kerja, dan kepolisian untuk melakukan edukasi yang sistematis. Korban harus diyakinkan bahwa mereka tidak sendiri dan berani bersuara tanpa rasa takut,ÔÇØ ucap Sarmuji, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Sarmuji juga menyoroti pentingnya reformasi sistem pendidikan yang mencakup literasi seksual sehat dan pendidikan karakter sejak usia dini. Hal ini dianggap sebagai langkah hulu untuk menanamkan penghormatan terhadap martabat manusia.
ÔÇ£Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi tentang relasi yang sehat, penghormatan terhadap tubuh dan martabat manusia, serta kesadaran hukum harus menjadi bagian dari sistem pendidikan kita,ÔÇØ kata Sarmuji, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Ketimpangan relasi kuasa di dunia kerja menjadi poin krusial yang disoroti karena seringkali menghambat terungkapnya kasus. Negara dituntut hadir secara menyeluruh melalui kebijakan internal instansi dan perlindungan bagi saksi pelapor.
ÔÇ£Negara harus hadir secara utuh, melindungi korban, menghukum pelaku, dan memastikan sistem yang mencegah kejahatan ini terus berulang. Jika tidak, kita akan terus kehilangan rasa aman sebagai bangsa,ÔÇØ imbuh Sarmuji, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Di sisi lain, kasus pencabulan masif yang melibatkan tokoh agama di pondok pesantren wilayah Pati kini tengah ditangani kepolisian. Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, menyebutkan bahwa skala kasus ini diperkirakan jauh lebih besar dari yang dilaporkan saat ini.
"Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,ÔÇØ kata Ali Yusron, Penasihat Hukum Korban.
Penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan jeratan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Meski terdapat beberapa laporan yang dicabut, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut sesuai aturan yang berlaku.