Golkar Desak DPR Segera Mulai Pembahasan RUU Pemilu 2026

Golkar Desak DPR Segera Mulai Pembahasan RUU Pemilu 2026
Foto: Ilustrasi Golkar Desak DPR Segera Mulai Pembahasan RUU Pemilu 2026.

Partai Golkar mendesak DPR RI untuk segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Kamis (16/4/2026) demi menjamin kepastian hukum sebelum tahapan pesta demokrasi dimulai. Dilansir dari Nasional, percepatan ini dinilai krusial mengingat proses rekrutmen penyelenggara pemilu dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun ini.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menjelaskan bahwa perubahan regulasi sebaiknya dilakukan dalam waktu dekat jika parlemen memang berencana melakukan revisi. Hal ini berkaitan erat dengan kesiapan infrastruktur penyelenggara yang membutuhkan landasan hukum tetap sebelum bertugas.

"Kalau mau ada perubahan ya sebaiknya memang segera dimulai pembahasannya," kata Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Sarmuji menegaskan bahwa ketiadaan payung hukum yang rampung akan menghambat proses seleksi personel di lapangan. Kelancaran rekrutmen menjadi poin utama mengapa pembahasan tidak boleh ditunda lebih lama lagi.

"Karena tahapan pemilu itu seharusnya sudah dimulai pada akhir tahun ini, yaitu tahapan untuk merekrut penyelenggara pemilu. Ya, kan enggak mungkin dilakukan rekrutmen penyelenggara pemilu tanpa undang-undangnya selesai," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keseriusan semua pihak diperlukan untuk mengejar target waktu yang tersedia. Komunikasi intensif antar fraksi menjadi kunci agar draf perubahan dapat segera disepakati.

"Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya," sambungnya.

Mengenai alasan Komisi II belum memulai pembahasan, Sarmuji menduga ada faktor-faktor prioritas lain yang sedang dipertimbangkan secara mendalam. Salah satu faktor tersebut berkaitan dengan stabilitas nasional di sektor lain.

"Ya tentu banyak pertimbangan ya, pertimbangan kebangsaan juga pasti menjadi salah satu faktor," ucap dia.

Menurutnya, konsentrasi pemerintah dan parlemen saat ini juga terbagi untuk menangani isu-isu strategis seperti ketahanan energi nasional yang memerlukan perhatian khusus.

"Kita sekarang lagi menghadapi masalah yang tidak mudah, ada ketahanan energi yang harus diamankan sehingga harus fokus ke sana. Bisa jadi hal-hal itu menjadi pertimbangan," lanjut Sarmuji.

Meskipun mendorong percepatan, Golkar menyatakan sikap fleksibel terhadap keberadaan undang-undang yang ada saat ini. Partai berlogo pohon beringin tersebut tidak keberatan jika regulasi lama tetap dipertahankan tanpa perubahan.

"Bagi Golkar sih, kita siap saja, enggak diubah juga enggak apa-apa, diubah juga bagus. Tapi tentu saja kita berharap ada penyempurnaan-penyempurnaan untuk undang-undang pemilu ini," kata Sarmuji.

Sarmuji mengakhiri pernyataannya dengan menekankan kembali pentingnya efisiensi waktu dalam siklus legislasi pemilu agar tidak berbenturan dengan agenda teknis KPU.

"Sebaiknya kalau memang mau dilakukan perubahan. Karena tadi tahapannya kan harus segera berjalan ya," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan bahwa proses sinkronisasi draf aturan tersebut masih dalam tahap komunikasi tingkat tinggi. Puan menyebutkan bahwa diskusi masih berlangsung di antara para petinggi partai politik.

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Puan menegaskan komitmen parlemen untuk melahirkan undang-undang yang berkualitas. Fokus utama dari revisi ini adalah menciptakan sistem pemilu yang lebih kredibel bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Sementara itu, dinamika internal di Komisi II DPR RI sempat mengalami hambatan teknis saat rapat yang dijadwalkan pada Rabu (15/4/2026) mendadak batal dilaksanakan. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyayangkan penundaan tersebut tanpa alasan yang transparan.

"Kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD. Nah, tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu," kata Doli, Rabu (15/4/2026).

Doli mengungkapkan bahwa agenda tersebut seharusnya menjadi pemaparan draf awal dari Badan Keahlian DPR (BKD) sebelum masuk ke ranah substansi. Namun, pembatalan sepihak membuat proses tersebut tertunda kembali.

"Siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu," lanjut dia.

Ia memastikan bahwa anggota Komisi II akan terus menagih kepastian jadwal kepada pimpinan agar agenda Prolegnas Prioritas 2026 ini dapat segera dikerjakan sesuai target.

"Kami di Komisi II terus mendorong, bahkan beberapa kali rapat internal kita mendesak pimpinan untuk segera mengagendakan," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi