Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjadwalkan pemanggilan dan persidangan terhadap anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, pada Jumat (15/5/2026). Tindakan disiplin ini diambil setelah legislator tersebut tertangkap kamera sedang bermain gim dan merokok dalam rapat resmi pembahasan stunting dan kesehatan masyarakat.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilangsungkan di kantor DPP Gerindra, Jakarta. Dilansir dari Nasional, proses hukum internal ini bertujuan untuk mengklarifikasi perilaku kader yang bersangkutan di ruang publik.
ÔÇ£Iya disidang hari Jumat di DPP di Mahkamah Partai,ÔÇØ kata Habiburokhman, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan final mengenai status keanggotaan atau sanksi bagi Syahri akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tersebut.
ÔÇ£Iya makanya disidang di Mahkamah Partai,ÔÇØ ucap Habiburokhman, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Berdasarkan surat resmi bernomor 05-012/A/MK-GERINDRA/2026, Syahri diwajibkan hadir di Mahkamah Partai pada pukul 14.00 WIB. Dalam agenda tersebut, ia diminta membawa bukti-bukti serta saksi yang diperlukan untuk membela diri terkait video viral saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Insiden tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) ketika Komisi D DPRD Jember tengah berdiskusi dengan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan sejumlah kepala puskesmas. Video yang beredar luas memperlihatkan Syahri bermain gim yang diduga Clash of Clans di tengah jalannya rapat penting tersebut.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, telah memberikan tanggapan resmi mengenai perilaku anggotanya yang dinilai mencoreng martabat lembaga legislatif.
ÔÇ£Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf dan kita akan proses karena ini juga menyangkut etika lembaga,ÔÇØ kata Halim, Ketua DPRD Jember.
Halim menegaskan bahwa selain sanksi dari internal partai, Syahri juga menghadapi konsekuensi administratif melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember. Langkah ini diambil karena tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik dan kedisiplinan sebagai wakil rakyat.
ÔÇ£Kalau kami dari partai tentu akan menindak anggota tersebut melalui teguran ataupun sanksi administratif maupun sanksi disiplin keanggotaan di partai,ÔÇØ ujar Halim, Ketua DPRD Jember.