Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) pada pekan ini. Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung mulai Senin (11/5/2026) hingga Jumat (15/5/2026) mendatang.
Pembatasan mobilitas kendaraan tersebut diterapkan di 25 ruas jalan protokol wilayah Jakarta. Dikutip dari Otomotif, regulasi ini juga mencakup 28 titik akses yang menuju gerbang tol, terutama yang sering mengalami kepadatan saat jam sibuk.
Pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) turut mengambil langkah antisipasi. Mereka mengoperasikan beberapa Gerbang Tol (GT) di Ruas Tol Dalam Kota secara parsial untuk mengurai antrean.
Penerapan ganjil genap bertujuan utama untuk menekan volume kendaraan yang mengarah ke ruas tol dalam kota. Skema ini dibagi menjadi dua sesi waktu operasional setiap harinya pada hari kerja.
Sesi pertama dimulai pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB. Setelah jeda siang, aturan kembali dilanjutkan pada sesi kedua yang berlangsung sore hingga malam hari, tepatnya pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara diwajibkan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Kendaraan berpelat genap diizinkan melintas pada tanggal genap, sedangkan pelat ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil.
Sanksi Pelanggaran dan Daftar Akses Tol
Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan ini. Hal tersebut diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggar kebijakan pembatasan kendaraan ini terancam dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Oleh karena itu, pengguna jalan diimbau untuk selalu memeriksa rute dan nomor kendaraan sebelum beraktivitas.
Berikut adalah daftar 28 akses gerbang tol yang menjadi area pemberlakuan sistem ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih