Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara pemberlakuan aturan ganjil genap (gage) di seluruh ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini diterapkan selama masa libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus.
Dilansir dari Otomotif, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menginformasikan bahwa pembatasan kendaraan tersebut tidak akan berlaku pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026). Pengguna jalan dapat melintas tanpa perlu khawatir dengan kecocokan pelat nomor.
Kebijakan ini memungkinkan semua jenis kendaraan roda empat atau lebih untuk melewati kawasan yang biasanya dibatasi aturan ganjil genap. Penghapusan sementara sistem ini merupakan langkah rutin pemerintah saat menghadapi periode hari libur besar.
Dasar hukum peniadaan aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Sesuai ketentuan pada Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas gage tidak dioperasikan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden.
Meskipun sistem pembatasan ditiadakan, para pengendara tetap diminta untuk menjaga ketertiban selama di jalan raya. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan aturan yang ada menjadi faktor kunci dalam menjaga kelancaran arus kendaraan di tengah masa libur.
Langkah imbauan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kepadatan lalu lintas di berbagai titik utama kota. Sejumlah ruas jalan utama diprediksi masih akan tetap ramai oleh mobilitas masyarakat selama momen libur nasional berlangsung.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap namun ditiadakan selama periode tersebut:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman